18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bandel Tak Pakai Masker, Pengguna Jalan Disidang Tipiring di Tempat

blokbojonegoro.com | Monday, 21 September 2020 12:00

Bandel Tak Pakai Masker, Pengguna Jalan Disidang Tipiring di Tempat

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pengguna jalan di sekitar Kota Bojonegoro yang kedapatan tidak menggunakan masker di masa pandemi covid-19 ini, langsung dilakukan penindakan berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat, yakni dilaksankana di halaman pendapa Malawopati, Bojonegoro, Senin, (21/09/2020).

Penegakan disiplin tersebut mengacu pada peraturan Gubernur Jawa Timur/PERDA Jatim Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi peraturan tersebut, salah satunya tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000 dan Rp 75.000. Serta kurungan selama satu hingga dua hari apabila tidak bisa melakukan pembayaran denda administrasi.

Dari pantauan blokBojonegoro.com di lapangan, sebanyak belasan warga masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi covid-19, lakukan sidang di tempat sebagai wujud tindakan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Arif Nanang Sugiyanto, berujar, penindakan untuk hari ini dilakukan di lima titik seputaran Kota Bojonegoro. Untuk sidang tipiring sendiri telah berlangsung beberapa Minggu di Pengadilan Negeri, namun untuk sidang di tempat baru dilaksanakan hari ini.

"Operasi Yustisi ini ada di 5 titik hari ini, langsung kita lakukan penindakan sidang di tempat," ucap Arif Nanang.

Pihaknya juga berimbuh, bagi para pelanggar operasi yustisi covid-19 ini dilakukan sanksi berupa administrasi. Untuk denda bervariasi sejumlah Rp 50.000 hingga Rp 75.000 dan mengacu pada Perda Jatim No 02 Tahun 2020 tentang ketertiban Masyarakat.

"Bagi pelanggar akan dilakukan sanksi berupa denda dan bervariasi tergantung jenis pelanggaran. Aturan ini mengacu pada Perda Jatim tentang ketertiban Masyarakat," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : masker, ops, yustisi, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat