16:00 . Pastikan Limbah di Sawah Warga Bojonegoro Bukan Limbah Operasi Pad B   |   15:00 . Ambrolnya Megaproyek Rp40 M, PU SDA Bojonegoro Berdoa Tak Ada Kerugian Negara   |   14:00 . Tok! Bupati dan Wabup Bojonegoro Terpilih Dilantik di Jakarta 20 Februari 2025   |   12:00 . Sawah Warga Bojonegoro Diduga Tercemar Limbah Pertamina EP Sukowati   |   08:00 . Inilah Para Juara Olimpiade Ekonomi STIEKIA 2025   |   14:00 . 47 Tim Antusias Ikuti Olimpiade Ekonomi BEM STIEKIA Bojonegoro   |   10:00 . BEM STIEKIA Bojonegoro Menggelar Olimpiade Ekonomi ke-10   |   07:00 . Jadi Juara, 7 Siswa SMK Negeri Kasiman Wakili LKS Dikmen Jatim   |   22:00 . Sidang Perdana Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, 3 Terdakwa Ajukan Nota Keberatan   |   07:00 . Buron 7 Tahun, DPO Korupsi Kejari Bojonegoro Tertangkap   |   18:00 . STIEKIA Selenggarakan Workshop Pembinaan Karir dan Pengembangan Profesionalitas Dosen   |   16:00 . Proyek Rp40 M di Bojonegoro Ambrol, Polda Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi   |   14:00 . Megaproyek Tebing Sungai Rp40 M di Bojonegoro Diduga Tak Ada Rekomtek BBWS   |   08:00 . UNUGIRI Sinergi dengan Kemensos, LPPM Siap Dukung Program Pengentasan Kemiskinan   |   20:00 . Banjir Jadi Alasan Ambrolnya Proyek Penahan Tebing Rp40 M di Bojonegoro, Begini Faktanya!   |  
Mon, 17 February 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Berizin dan Jual Miras, Dua Karaoke di Mojoranu Diamankan

blokbojonegoro.com | Monday, 28 September 2020 08:00

Belum Berizin dan Jual Miras, Dua Karaoke di Mojoranu Diamankan

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Tempat karaoke yang di berada di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, Minggu (27/9/2020) malam ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, lantaran tempat tersebut belum mengantongi izin, dan juga kedapatan menjual minuman keras (Miras).

"Ada dua tempat karaoke yang pemiliknya kita amankan ke kantor," kata Kabid Tibum Tranmas, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto.

Penindakan dua tempat karaoke ini lantaran adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan di tempat tersebut, terlebih lagi karaoke itu saat jam malam masih melakukan aktifitas. Padahal, saat ini masih dalam masa pandemi covid-19.

"Usai diamankan, pemilik karaoke kita suruh untuk membuat surat pernyataan," ucapnya.

Dalam penutupan dua tempat karaoke tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 botol arak jawa, 12 botol anggur merah, 4 VCD Player, dan 3 buah microphone.
Dua pemilik karaoke itu wanita inisial AU (34) merupakan warga asal Kecamatan Malo dan inisial EA (24) pria yang berasal dari Kecamatan Dander.

"Tidak hanya dibina dan buat surat pernyataan, kedua pemilik karaoke tersebut juga kita sidangkan," pungkas Beny. [saf/mu]

 

Tag : satpol pp, karaoke, miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat