Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sejahterakan Petani, DPRD Godog Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

blokbojonegoro.com | Saturday, 10 October 2020 11:00

Sejahterakan Petani, DPRD Godog Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Selain daerah penghasil migas, Kabupaten Bojonegoro juga disebut daerah agraris dengan lahan pertanian yang luas.

Sebagai wujud mensejahterakan petani Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mulai menggodog Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Ketua komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sally Atyasasmi mengungkapkan, keinginan yang mendasar dari perumusan Raperda sebenarnya adalah meningkatkan marwah, martabat, kehormatan dan harga diri petani. Serta Menciptakan rasa bangga menjadi petani.

"Untuk itu diperlukan jaminan kesejahteraan petani terutama dari segi finansial, agar petani serta generasi muda sebagai penerus bersemangat menjadi petani," ungkapnya selalu Komisi B yang penggagas Rapeda tersebut.

Politisi perempuan Partai Gerindra itu menjelaskan, perlindungan petani itu yang dimaksudkan, segala upaya membantu petani dalam menghadapi permasalahan atau kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi. Termasuk kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi serta perubahan iklim.

Selain itu lanjut Sally, pemberdayaan petani merupakan segala upaya meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan tata usaha tani yang lebih baik. Bentuk pemberdayaan petani diantaranya melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan.

"Pemberdayaan petani lainnya mulai pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan teknologi dan informasi, penyediaan akses pembiayaan serta penguatan kelembagaan petani," terangnya saat Forum Group Discusion (FGD) I di Mbah Dalang resto Dander, Sabtu (10/10/2020).

Sementara itu anggota Komisi B lainnya, Donny Bayu Setiawan menambahkan, beberapa hal yang menjadi permasalahan petani sudah dinventarisir, mulai petani kesulitan memperoleh sarana produksi, kendala pembiayaan usaha tani dan terkendala akses permodalan.

Belum permasalahan lain yang dihadapi petani seperti perubahan iklim, kerentanan bencana alam dan Resiko gagal panen. Kesulitan mengakses inovasi bidang pertanian, sistem pasar yang tidak berpihak petani dan insentif untuk petani (irigasi). Serta belum ada kepastian beasiswa untuk anak petani dan belum berjalannya Regenerasi petani muda.

"Bahkan belum berjalannya penguatan kelembagaan kelompok wanita tani, terbatasnya Ketersediaan lahan pertanian, kesuburan tanah yang terus menurun dan juga jaminan harga hasil pertanian," papar polisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Diharapkan Donny, Raperda ini jangan sampai kontraproduktif dengan aturan di atasnya, harus implikatif (bisa diterapkan) dan harus integratif atau singkron dengan raperda-raperda lainnya yang terkait.

"Sebab Raperda atau aturan yang dibuat itu tidak menghambat investasi dan harus mengakomodir kelokalan (lokal wisdom)," pungkasnya yang juga ketua Forum Pengurus Karang Taruna (FPKT) Kabupaten Bojonegoro. [zid/mu]

Tag : petani



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini