21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Triwulan Tiga, Santunan Korban Cacat Tetap Paling Rendah

blokbojonegoro.com | Thursday, 15 October 2020 18:00

Triwulan Tiga, Santunan Korban Cacat Tetap Paling Rendah

Kontributor: Maulina Alfiyana

blokBojonegoro.com - Santunan korban cacat tetap kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum di PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro menempati posisi paling rendah.

Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, santunan korban cacat tetap yang disalurkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro dari bulan Juli hingga September (Triwulan Ketiga) tahun 2020 hanya mencapai Rp20.000.000.

"Santunan untuk korban cacat tetap kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum menempati posisi paling rendah dibandingkan dengan santunan korban yang lain," ungkap Puguh Prabowo, selaku staf bagian Mobile Service PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro, Kamis (15/10/2020).

Dilanjutkan, nilai santunan yang dibayarkan pada setiap kecelakaan lalu lintas bervariasi. Diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tertanggal 13 Februari 2017.

Di situ disebutkan, korban yang meninggal dunia mendapat Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya rawat Rp20 juta, dan penguburan korban tanpa ahli waris Rp4 juta.

"Sementara untuk kecelakaan tunggal kendaraan bermotor tidak ditanggung Jasa Raharja," tambahnya. [lin/col]

Tag : Klaim, jasa raharja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat