21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Gugatan PI Blok Cepu

Semua Menolak Replik Jawaban Tergugat

blokbojonegoro.com | Tuesday, 20 October 2020 16:00

Semua Menolak Replik Jawaban Tergugat

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto, kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (20/10/2020). Agenda sidang kali ini, yakni pembacaan duplik para tergugat menjawab tanggapan atas gugatan para penggugat dan penggugat intervensi.

Pada sidang lanjutan tersebut tergugat IV yakni perwakilan DPRD Bojonegoro yang tidak menghadiri sidang tersebut. Namun untuk tergugat I,II,III dan V yakni perwakilan KPK hadir dalam sidang lanjutan PMH perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu.

Setelah membuka sidang yang majlis hakim Salman Alfarisi, melakukan cross-check surat kuasa masing-masing. Dalam persidangan itu, semua terggugat membacakan Duplik tergugat dan semua duplik tersebut semua terggugat menolak replik dari pengguggat.

Dalam pembacaan Duplik Tergugat I, yang diwakili Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Setiawan membacakan tanggapan terhadap replik Penggugat masih tetap seperti diawal dalam substansi dan legal Citizen Law Suit (CLS). Tergugat I menganggap gugatan bukan merupakan pelanggaran lembaga, gugatan tidak relevan dan mengada-ada. Tergugat I justru menanyakan kepada Penggugat mengapa gugatan baru dilakukan setelah perjanjian berjalan 15 tahun.

"Selain itu, tidak tersampaikannya teknis pembuktian pelanggaran oleh penggugat, sehingga Tergugat I menolak seluruh replik Penggugat dalam perkara a quo," Kata Agus.

Pembacaan Duplik Tergugat II, PT ADS yang diwakili Retno Purwaningsih yang menyatakan gugatan Penggugat dan Pemohon Intervensi tak punya legal standing. Gugatan dianggap kabur dan sulit dipahami sehingga menolak seluruh replik Penggugat.

Sementara pembacaan Duplik Tergugat III, PT SER diwakili oleh Andi Alfian yang menganggap semua gugatan tidak relevan dan legal standing Penggugat tidak memenuhi syarat formil. Pihaknya menganggap bahwa Dasar Hukum Citizen Law Suit belum diatur sehingga syarat formil dan karakteristik gugatan ini tidak terpenuhi dan secara garis besar legal PT SER menolak semua replik Penggugat dan Pemohon Intervensi.

Sedangkan, Tergugat lain yakni perwakilan KPK RI, Natalia Kritianto dalam pembacaan Duplik Turut Tergugat KPK RI yang menjelaskan proses diterimanya gugatan sebagai Tergugat II hingga proses Duplik hari ini dan pasal-pasal keputusan perkara yang tak harus memberikan tanggapan terhadap perkara a quo. Pihak KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara seadil-adilnya.

Setelah para tergugat membaca masing dupliknya terkait tanggapan replik tanggapan dari Penggugat akhirnya, sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 3 November 2020 mendatang dengan agenda penggugat maupun tergugat ajukan bukti tertulis.

Dalam sidang itu, dihadiri oleh Penggugat, Agus Susanto Rismanto dan Pemohon Intervensi, Anwar Soleh, Tergugat I (Bupati Bojonegoro) diwakili Bagian Hukum Agus Setiawan, Tergugat II (PT ADS), diwakili Retno Purwaningsih, Tergugat III (PT SER) diwakili Andy Alfian dan Tergugat V (KPK) diwakili Biro Hukum KPK Natalia Kristianto, sementara Tergugat IV (DPRD) yang tak nampak hadir, agenda sidang tersebut.[saf/ito]

Tag : kasus, gugatan, pi, blok, cepu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat