Perolehan Pajak Hasil Program Sunset Policy Capai Rp5,9 M
blokbojonegoro.com | Friday, 06 November 2020 20:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, membuat program Sunset Policy Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat Bojonegoro selama dua bulan. Dengan program ini berarti sanksi administrasi perpajakan dihapus. Hasilnya, selama dua bulan sejak September hingga Oktober terjadi peningkatan penerimaan.
"Selama membuka program Sunset Policy PBB-P2 itu, pendapatan yang diperoleh Rp5,9 miliar," kata Kabid PBB-P2, Bapenda Pemkab Bojonegoro, Eko Puji Wahyono.
Pria yang disapa Eko PW tersebut mengungkapkan, Sunset Policy tersebut sebagai upaya untuk mendorong pendapatan perolehan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bojonegoro terlebih lagi bagi warga yang masih mempunyai tunggakan. Program yang dilaksanakan dinilai sangat efektif untuk membantu mendongkrak penerimaan maupun memperkuat basis data objek dan wajib pajak (WP).
"Alhamdulillah, saat Sunset Policy dibuka banyak masyarakat memanfaatkan program tersebut sehingga selama 2 bulan pendapatan yang diterima mencapai Rp5,9 miliar," terang Eko kepada blokBojonegoro.com.
Dengan adanya Sunset Policy itu, pendapatan asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2 yang telah didapat hingga akhir Oktober 2020 lalu, kini sudah mencapai 89,02 persen dari target yang ditetapkan 2020 ini sebesar 41.2 miliar (41.277.115.963). Adapun pendapatan yang diperoleh selama adanya program sunset Policy tersebut cukup lumayan dari awal target 41.2 milyar itu realisasi PBB-P2 yang didapat hingga akhir Oktober mencapai Rp36,7 miliar.
Sedangkan pendapatan dari sektor PBB-P2 hingga per tanggal 6 November 2020 ini, realisasi PBB-P2 sudah mencapai 36.9 milyar atau dapat 89.2 persen dari target total yang ditetapkan oleh Pemkab Bojonegoro.
Perlu diketahui, Sunset Policy PBB merupakan salah satu program penghapusan denda sanksi administrasi atau keringanan bagi para Wajib Pajak (WP) PBB mendapat berupa penghapusan sanksi denda. [saf/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini