15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PTSL di Kanor Dipermasalahkan Warga

BPN: Tidak Sesuai Surat Pemohon, Sertifikat Dapat Dibatalkan

blokbojonegoro.com | Thursday, 19 November 2020 19:00

BPN: Tidak Sesuai Surat Pemohon, Sertifikat Dapat Dibatalkan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Polemik pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, belum selesai. Namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro memastikan sertifikat yang terbit dapat dibatalkan, jika tidak sesuai surat pernyataan pemohon PTSL.

Meskipun sempat dimediasi pertama oleh Pemerintah D3sa Kabalan, belum ada kepastian masalah sertifikat tersebur. "Pemohon ada surat pernyataan penguasaan bidang tanah, jika tidak sesuai dapat dibatalkan sertifikatnya dan harus mengembalikan," kata Ketua Tim PTSL BPN Kabupaten Bojonegoro, Agus Susanto, Kamis (19/11/2020).

Dijelaskan, pelaksanaan PTSL di setiap desa diawali permohonan dari Pemerintah Desa. Kemudian BPN mengadakan penyuluhan ke masyarakat, serta di desa pelaksana PTSL dibentuk Pokmas atau panitia desa.

"Sekaligus dibutuhkan kejujuran, karena pemohon PTSL yang mempunyai tanah dan didukung surat-surat kepemilikan tanah dan kewajiban memasang tanda batas," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Menurutnya, pemohon PTSL mengisi surat pernyataan yang di dalamnya terdapat posisi dan kepemilikan tanah, tanah tidak dijadikan jaminan sesuatu hutang, tidak dalam keadaan sengketa, bukan merupakan aset, tidak termasuk kawasan hutan, asal usul tanah (waris, jual beli, wasiat, hibah) dan yang lainnya.

"Dalam surat pernyataan itu sewaktu-waktu pernyataan itu salah, siap dituntut pidana maupun perdata. Sekaligus yang bersangkutan bersedia sertifikat yang sudah diterima, dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.

Ditambahkan, BPN juga bersedia menjadi fasilitator mediasi apabila ada surat permohonan dari pemilik tanah yang bermasalah dengan dilengkapi bukti-bukti kepemilikan.

Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, pelaksanaan PTSL di Desa Kabalan Kecamatan Kanor dipermasalahkan warga, karena dianggap tidak sesuai. Pasalnya tanah yang dibeli warga seluas 310 meter persegi, dalam sertifikat hanya 197 meter persegi. Sedangkan sisa tanah tersebut menjadi sertifikat atas nama orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik tanah sesungguhnya. [zid/lis]

 

 

Tag : Bpn, tanah, sertifikat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat