Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PTSL di Kanor Dipermasalahkan Warga

Lewat Pengacara, Maskupah Layangkan Somasi

blokbojonegoro.com | Saturday, 21 November 2020 16:00

Lewat Pengacara, Maskupah Layangkan Somasi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir. Bahkan pemilik tanah, Maskupah yang merasa keberatan pembuatan sertifikat tanah hak miliknya, melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya.

Pasalnya Maskupah, sudah menunjuk kuasa hukum, Sunaryo Abu Main, untuk mendampingi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. "Sudah kita somasi Ibu Suwasih dan panitia PTSL Desa Kabalan. Tembusannya ke Kades Kabalan, Camat Kanor, Kepala BPN dan Kapolres Bojonegoro," kata Sunaryo Abu Main.

Diterangkan Mbah Naryo, dalam surat nomor 27/ADV/SOMASI/XI/2020 menyebut, Ibu Maskupah pada tahun 1990 telah memiliki sebidang tanah yang tercatat dalam buku C nomor F:837 Persil 23 kelas D1 luas 310 meter persegi yang diperoleh jual beli dari saudara Kusnan alamat Desa Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

"Sebidang tanah yang diperoleh melalui jual beli dengan bukti sementara pengakuan, membubuhkan cap jempol saudara Kusnan atau penjual yang diketahui kepala desa selaku pemerintahan desa. Serta disaksikan perangkat desa yakni sekretaris desa dan kepala dusun Kabalan pada tanggal 29 April 1990," terangnya sambil menunjukkan surat somasi yang dilayangkan.

Sehingga lanjut Mbah Naryo, pada tahun 2020 tanah pekarangan tersebut disertifikatkan melalui program PTSL untuk memperoleh hak tanah tersebut dengan luas sesuai dengan yang dimaksud (310 meter persegi) yang diajukan Ibu Maskupah kepada panitia PTSL Desa Kabalan.

Namun kenyataannya pada bulan Oktober 2020, saat pembagian sertifikat atas hak yang diajukan Ibu Maskupah melalui program PTSL terbit dua sertifikat, yakni terbit sertifikat SHM atas nama Maskupah dengan luas 197 meter persegi dan terbit SHM atas nama Suwarsih dengan luas 113 meter persegi.

Menururnya, proses pengajuan sertifikat atas nama Suwarsih tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan Ibu Maskupah sebagai pemilik atas objek tanah pekarangan tersebut.

"Apabila benar adanya saudara Suwasih dan ketua panitia PTSL Desa Kabalan patut diduga ada data yang dimanipulasi, atau yang dipalsukan dapat diduga melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 263 atau 266 KUHP tentang pemalsuan," jelasnya.

Ditambahkan, sebagai kuasa hukum, maka Ibu Suwasih ada iktikad baik untuk musyawarah mufakat jangka waktu maksimal 2 minggu. "Apabila tidak ada kesepakatan maka sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkas Mbah Naryo. [zid/mu]

Tag : Ptsl, tanah, Sertifikat tanah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini