Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bahas 15 Raperda, DPRD Bojonegoro Utamakan Raperda RTRW

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 December 2020 15:00

Bahas 15 Raperda, DPRD Bojonegoro Utamakan Raperda RTRW

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro terus membahas 15 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) ditahun 2021. Namun dalam program pembahasan payung hukum tersebut, wakil rakyat bersama tim Pemkab mengutamakan Raperda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Bojonegoro 2020-2040.

Hal itu diungkapkan wakil ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono SH, sekarang ini ada belasan Raperda yang sedang dilakukan pembahasan sebelum nantinya disahkan dan dilaksanakan Pemkab Bojonegoro.

Dalam Peraturan Meteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 pasal 15 ayat (3), tentang pembentukan produk hukum daerah menyebutkan bahwa peraturan skala prioritas pembentukan rancangan Perda dilakukan oleh Bapemperda dan perangkat daerah yang membidangi hukum, berdasarkan kriteria perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Serta rancangan peraturan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Termasuk aspirasi masyarakat daerah. "Ditahun 2021 ada 15 Raperda yang disetujui semuanya, untuk dilakukan pembahasan," ungkap Sudiyono.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, 15 Raperda tersebut ada yang diprioritaskan pembahasannya sebelum membahas Raperda yang lainnya. Pasalnya Perda tersebut menjadi landasan dan ada keterkaitannya dengan Raperda yang lainnya.

"Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro 2020-2040 dulu, baru Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda tentang Pengembangan Kawasan Industri," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Ditambahkan Sudiyono, Raperda tesebut sudah difasilitasi Gubernur, setelah Bapemperda bersama perangkat daerah melakukan Focus Group Discusion (FGD). "NA (Naskah Akademik) sudah jadi semuanya dan sudah diambil dari biro hukum Provinsi Jawa Timur," pungkas anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro itu.

Seperti diketahui berikut ini Raperda yang dilakukan pembahasan di tahun 2021:

1 Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Usulan DPRD/Pembahasan Lanjutan)

2 Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan (Usulan DPRD / Pembahasan Lanjutan)

3 Raperda tentang Pengembangan Kawasan Industri (Usulan DPRD / Pembahasan Lanjutan)

4 Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Usulan DPRD)

5 Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Usulan DPRD)

6 Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan (Usulan DPRD)

7 Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit (Usulan DPRD)

8 Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Usulan DPRD (Usulan pemerintah daerah kabupaten bojonegoro)

9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro 2020-2040 (Usulan pemerintah daerah kabupaten bojonegoro)

10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Baru yaitu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang Pertanian

11. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2023

12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2020. (Usulan pemerintah daerah kabupaten bojonegoro)

- Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Merupakan Raperda wajib yang selalu dilakukan pembentukan setiap tahun anggaran

13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

14. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

15. Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

 

Tag : raperda, bojonegoro, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini