Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengurus TITD Hok Swie Bio Pastikan Tidak Ada Pengalihan Aset ke Perseorangan

blokbojonegoro.com | Monday, 14 December 2020 20:00

Pengurus TITD Hok Swie Bio Pastikan Tidak Ada Pengalihan Aset ke Perseorangan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Harmonisasi umat dan pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio yang ada di jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, tetap terjalin erat. Bahkan tidak benar jika ada pengalihan aset milik yayasan tempat ibadah yang dialihkan menjadi hak kepemilikan perseorangan.

"Selama ini tidak ada pengalihan aset milik yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro menjadi milik seseorang, termasuk ketua (Tan Tjien Hwat). Semua dikelola pengurus sesuai hasil rapat," kata Tim Bantuan Kuasa Hukum, Anam Warsito, yang ditunjuk pengurus TITD Hok Swie Bio Bojonegoro, Senin (14/12/2020).

Ketua LBH Akar itu Bojonegoro menceritakan, persoalan tentang badan hukum Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro, TITD statusnya perkumpulan dan umat anggota memiliki daulat tertinggi. Pasalnya dahulu tidak boleh menampung aset, sehingga sekitar sebelum tahun 2010 digunakan badan Kemenkumham hukum untuk menampung aset.

"Harapan sinar bahagia dulu yayasan dan yayasan itu berada di Sukosewu. Berdasarkan rapat pengurus, dibentuk yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro disepakati seluruh pengurus untuk mengamankan aset HSB," ungkap Anam.

Ditambahkan Anam, akan melaporkan Go Kian An ke polisi, karena mengirim surat ke Pengadilan Negeri Surabaya permohonan eksekusi, pada tahun 2020. Padahal dimenangkan badan TITD dan hasil kasasi MA, kepengurusan Go Kian An sampai Desember 2015.

"Bisa melanggar pasal 263 KUHP. Saat diadakan pemilihan terpilih Tan Tjien Hwat menjadi ketua 2016-2019. Setelah itu disepakati pengurus merubah periode lima tahunan menjadi 2020-2025, Tan Tjien Hwat terpilih kembali sesuai kesepatan umat dan hasil rapat," imbuh mantan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro itu.

Bahkan lanjut Anam, Go Kian An pernah melaporkan Tan Tjien Hwat ke Polres ditahun 2014 dan sudah diklarifikasi. Sampai sekarang ini belum menerima surat karena tidak diterbitkan SP3, karena tidak ditingkatkan ke penyidikan.

"Tidak benar sama sekali jika ada tuduhan pengalihan aset yayasan harapan sinar bahagia Bojonegoro ke perseorangan," tandas mantan Ketua DPD KNPI Bojonegoro, bersama Tan Tjien Hwat dan humas TITD Hok Swie Bio Kabupaten Bojonegoro, Dwi Prayogo, serta beberapa umat TITD setempat. [zid/lis]

 

 

Tag : Klenteng, aset, pengurus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini