21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |   19:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Lakukan Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   18:00 . Barata Sang Kreator Positif ke Persebaya?   |   15:00 . Inilah Belalang Setan, Ciri-Ciri dan Jauhi   |   14:00 . Dua Warga Bojonegoro Meninggal, Diduga Akibat Makan Belalang Setan   |   12:00 . Diduga Diretas, Website Disperinaker Bojonegoro Promosikan Judi Online   |   10:00 . Tanamkan Literasi Digital Sejak SD, Mahasiswa Unugiri Adakan Pelatihan Desain Grafis   |   08:00 . Kembangkan Potensi Lokal Desa Mediyunan, Mahasiswa Unugiri Dampingi Rumah Produksi Sari Kedelai Milik Warga   |   15:00 . 4.006 Peserta Rebutan 2.021 Formasi CPNS Kemenag   |   14:00 . 2.021 Formasi CPNS Kemenag, 4.006 Peserta Bertarung   |   13:00 . 4 Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Khusus Natal 2024   |   12:00 . Slamet Nurcahyo, Kembali ke Laskar Angling Dharma   |   10:00 . Korban ke 2 Akhirnya Ditemukan di Waduk Pacal   |   09:00 . Alhamdulillah...! Bengawan Solo Surut   |   08:00 . Rumah Warga Semambung Kanor Dekat Bengawan Solo   |  
Fri, 27 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan, Satgas Covid-19 Keluarkan SE

blokbojonegoro.com | Sunday, 20 December 2020 17:00

Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan, Satgas Covid-19  Keluarkan SE

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Satuan  Tugas (Satgas)  Penanganan  Covid-19  mengeluarkan  Surat  Edaran  yang  mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmitomengatakan ketentuan ini merupakan bagian  upaya  menanggulangi  penularan.  Pengalaman  liburan  sebelumnya,  tuturnya,  selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman  tiga  liburan  sebelumnya,  mobilitas  warga  selalu  memicu peningkatan  kasus penularan  baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan  protokol  kesehatan.  Semua  diatur  dalam surat  edaran terbaru  ini,”  kata  Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama: Pertama,setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol  kesehatan  3M,  yaitu  memakai  masker, menjaga  jarak  dan  hindari  kerumunan,  dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Ke dua, pengetatan  protokol  kesehatan  sepanjang  perjalanan  yang  perlu  dilakukan  berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Tidak  diperkenankan  untuk  makan  dan  minum  sepanjang  perjalanan  penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ke tiga,pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:
a.Setiap  individu  yang  melaksanakan  perjalanan  orang  dengan  kendaraan  pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b.Untuk  perjalanan  ke  Pulau  Bali,  pelaku  perjalanan  yang  menggunakan  moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan  dan  mengisi e-HAC Indonesia.  Sedangkan  pelaku  perjalanan  yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama  3  x  24  jam  sebelum  keberangkatan  sebagai  persyaratan  perjalanan  dan mengisi e-HAC Indonesia;

c.Untuk  perjalanan  dari  dan  ke  Pulau  Jawa  serta  di  dalam  pulau  Jawa  (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan  kereta  api  antarkota  wajib  menunjukkan  surat  keterangan  hasil  negatif menggunakan rapid  test antigenpaling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling  lama  3  x  24  jam  sebelum  keberangkatan  sebagai  persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh  moda  transportasi  umum  maupun  pribadi,  terkecuali  bagi  moda transportasi kereta api;

d.Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e.Perjalanan  rutin  di  Pulau  Jawa  dengan  moda  transportasi  laut  yang  bertujuan melayani  pelayaran  lokasi  terbatas  antarpulau  atau antarpelabuhan  domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek)  tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f.Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g.Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawadan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h.Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non reaktif/negatif namun  menunjukkan  gejala,  maka  pelaku  perjalanan  tidak  boleh  melanjutkan perjalanan  dan  diwajibkan  untuk  melakukan  tes  diagnostik  RT-PCR  dan  isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i.Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

j.Kementerian/lembaga/perangkat  daerah  yang  menyelenggarakan  fungsi  terkait perhubungan  darat/laut/udara/perkeretaapian  menindaklanjuti  Surat  Edaran  ini dengan  melakukan  penerbitan  instrumen  hukum  dengan  mengacu  pada  Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Wiku.

Tag : Pasien, covid, ingat pesan ibu, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, satgas covid 19, virus corona, masker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat