12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Keluarkan SE, ASN Diimbau Tak Keluar Daerah Saat Cuti Bersama

blokbojonegoro.com | Thursday, 24 December 2020 15:00

Keluarkan SE, ASN Diimbau Tak Keluar Daerah Saat Cuti Bersama

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Bupati Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Kontrak untuk tidak bepergian ke luar daerah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bojonegoro.

Surat edaran nomor 800/4274/412.301/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dalam Upaya Pencegahan Pwnyebaran Covid-19 ini, ditandatangani langsung oleh Bupati Kabupaten Bojonegoro, Anna Mu'awannah pada tanggal 23 Desember 2020 kemarin.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Masirin mengungkapkan, pengeluaran SE tersebut berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Setra SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021 dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Jadi ini bukan aturan daerah, tetapi n

Nasional. Dan Kemenpan sudah mewanti-wanti seluruh daerah agar mentaatinya,” katanya, Kamis (24/12/2020).

Pria yang juga sebagai Juru Bicara Satgas Penangangan Covid 19 Kabupaten Bojonegoro ini juga menyebutkan, di tengah masa pandemi Corona ini harusnya ASN dapat memberikan citra baik bagi masyarakat dengan mematahui seluruh ketentuan yang berlaku. Sebab jika prilaku ASN tetap abai pada larangan-larangan yang berhubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka akan semakin sulit bagi memberi penyadaran kepada masyarakat betapa bahayanya virus penyakit tersebut.

“Kalau kemudian imbauan larangan bepergian ini diabaikan oleh ASN yang nota bene representasi pemerintah. Terus bagaimana dengan masyarakat umum. Tentu akan lebih abai lagi,” tukasnya seraya menambahkan sanksi atas pelanggaran terhadap SE Menpan RB itu berupa sanksi disiplin.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.[din/col]

 

 

 

Tag : Imbauan, bupati, bojonegoro, perkembangan covid bojonegoro, satgas covid 19, virus corona, ingat pesan ibu, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat