Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Masa Liburan Tahun Baru, Polres Sosialisasikan Maklumat Kapolri

blokbojonegoro.com | Saturday, 26 December 2020 08:00

Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Masa Liburan Tahun Baru, Polres Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti perintah Kapolri, Jenderal Idham Azis melalui Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Polres Bojonegoro langsung bertindak cepat dengan mensosialisasikan melalui para Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan isi dari Maklumat Kapolri di tempat-tempat fasilitas umum dan pemukiman warga di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Apalagi saat ini penambahan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Dalam maklumat Kapolri tersebut tertuang kalimat kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia saat dikonfirmasi menyampaikan, Maklumat ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 serta meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Kita minta kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk mematuhi Maklumat Kapolri selama libur Natal dan Tahun Baru ini,” ucap AKBP EG Pandia, Sabtu (26/12/2020).


Kapolres Bojonegoro menambahkan, pihaknya telah menyebarluaskan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri ini melalui para Bhabinkamtibmas untuk diketahui dan dipatuhi oleh khalayak luas.

Isi dari Maklumat Kapolri tersebut antara lain tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

1. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
2. Pesta atau perayaan malam pergantian tahun
3. Arak-arakan, pawai dan karnaval
4. Pesta penyalaan kembang api

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres Bojonegoro. [zid/mu]

Tag : polres, natal, libur tahun baru, maklumat kapolri, bojonegoro, perkembangan covid bojonegoro, satgas covid 19, virus corona, ingat pesan ibu, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini