Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

#InfoGrafis

Palsukan Hasil Tes Covid-19, Siap-siap Kena Pidana Penjara

blokbojonegoro.com | Saturday, 02 January 2021 20:00

Palsukan Hasil Tes Covid-19, Siap-siap Kena Pidana Penjara

Menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif COVID-19 adalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di tengah-tengah masyarakat.

Menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya.

Ini bukan bercandaan dan peraturan tanpa alasan, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

Tag : palsukan hasil tes covid, covid 19, virus corona, ingat pesan ibu, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan pakai sabun, satgas covid 19



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini