Hingga Akhir 2020, 9 Suami Ajukan Izin Poligami
blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 January 2021 09:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat pada tahun 2020 terdapat 9 suami mengajukan izin poligami. Istilah poligami ini ialah kondisi dimana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita.
Adapun alasan melakukan poligami mayoritas didominasi karena Sang Suami merasa mampu dan berkecukupan dalam segi ekonomi dan finansial.
Ketua Panitera Pengadilan Agama, Sholikin Jami' mengatakan mereka yang mengajukan poligami didominasi kalangan swasta seperti pengusaha.
"Dalam satu tahun 2020 ini ada 9 pria yang "gentleman" (berani) mengajukan izin poligami secara sah di mata hukum," ungkapnya.
Di antaranya warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro yang mengajukan izin poligami untuk beristri 3. Pria tersebut berinisial A. Pria tersebut mengajukan ijin poligami dan ketiga isterinya berumur kisaran 40 tahun ke atas.
Adapun syarat untyk melakukan ijin poligami ialah mengajukan izin harus mampu dan sanggup menafkahi lahir batin kepada seluruh keluarganya serta harus siap adil kepada semua istri-istrinya.
"Sekarang minim sekali pria yang gentleman, yang mau meminta izin secara langsung kepada istrinya untuk melakukan poligami. Maka apabila ada seorang pria yang datang kemari untuk melakukan poligami secara sah dimata hukum, menurut saya itu pria gentlemen yang sesungguhnya." tandasnya sambil tertawa. [uul/]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini