Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik

blokbojonegoro.com | Saturday, 09 January 2021 08:00

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik

Kontributor: Maulina Alfiyana

blokBojonegoro.com - Iuran peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai Januari tahun 2021, menyusul kenaikan iuran kelas lainnya yang sudah berlaku sejak Juli 2020.

Fathurrohman, Kabid Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bojonegoro mengatakan, peraturan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, dengan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Pemerintah mengatur besaran iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000. Sejak Juli 2020, peserta aktif di kelas tersebut menerima subsidi Rp16.500 sehingga mereka hanya perlu membayar iuran Rp25.500 setiap bulannya," jelas Rohman, sapaan karibnya.

Meski demikian, Presiden juga telah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2021 subsidi berkurang menjadi Rp7.000, sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran Rp35.000 setiap bulannya. Besaran iuran yang diperuntukkan bagi peserta kelas III tetap Rp42.000, hanya saja besaran subsidinya yang berubah.

Namun pada kenyataannya iuran yang dibayarkan para peserta mandiri kelas III tetap bertambah Rp9.500 setiap bulannya, dari Rp25.500 menjadi Rp35.000. Hanya saja, Rohman menyatakan bahwa hal itu dapat mendorong pelaksanaan gotong royong di program JKN, yakni peserta yang mampu membayar iuran dan yang tidak mampu masuk sebagai peserta PBI.

"Mulai berlakunya besaran iuran tersebut perlu menjadi perhatian para peserta BPJS Kesehatan, khususnya peserta mandiri kelas III," tandas Rohman.

Berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 2021:

Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
- Kelas I: Rp150.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas III: Rp35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan
- Pekerja membayar iuran 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta

Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000. [lin/mu]

Tag : bpjs kesehatan, iuran bpjs kesehatan, bpjs kesehatan bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini