07:00 . Ngeri! Ternyata Ini Bahaya Kebiasaan Minum Sambil Berdiri   |   16:00 . Gelar RUPS Tahunan, Pendapatan ADS Meroket 40 Persen   |   15:00 . Silaturahim ke PDKB, Kapolres Bojonegoro Serahkan Bantuan   |   13:00 . Bupati Bojonegoro Buka Musrembang RKPD 2023   |   12:00 . Etika Berpuasa Ramadan   |   10:00 . PPDB SMP Dibuka, Belum Ditemukan Kendala Teknis Upload   |   08:00 . Naik Berat Badan Saat Puasa, Bisa Jadi Ini Biang Keroknya   |   07:00 . Sebabkan 9 Orang Meninggal, Ini Fakta dan Gejala Virus Marburg: Sudah Masuk Indonesia?   |   21:00 . Keren!! Film Dokumenter Kampung Thengul sabet Predikat Terbaik 3 Nasional   |   20:00 . Dinsos Bojonegoro Serahkan 406 Paket Bantuan Atensi Kemensos RI   |   19:00 . IPNU-IPPNU Bojonegoro Galang Dana untuk Anggotanya Tertimpa Musibah Kebakaran   |   18:00 . Jalan Rusak MH Thamrin Bojonegoro Mulai Diperbaiki   |   17:00 . Potensi Desa Kaliombo Dari Kesenian Hingga Ayam Petelor   |   16:00 . Kanjeng Sumantri Bupati Ke 21 Bojonegoro   |   15:00 . Sejak Awal Ramadan Pusat Perbelanjaan di Bojonegoro Padat Pengunjung   |  
Fri, 31 March 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

#InfoGrafis

Beda PSBB dengan PPKM

blokbojonegoro.com | Monday, 11 January 2021 06:00

Beda PSBB dengan PPKM

Mulai 11 Januari 2021, pemerintah pusat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah dengan angka kasus Covid-19 yang tinggi. Sedangkan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Bupati Bojonegoro mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 8 Januari 2021.

Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Perbedaan antara PSBB dengan PPKM dapat disimak gambar diatas. Kebijakan PPKM yng diberlakukan di Bojonegoro meliputi penerapan protokol kesehatan yang ketat di instansi dan wilayah masing-masing. Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).

Selain itu, memberlakukan jam malam mulai tanggal 8 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021 pada pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Tempat ibadah tidak ditutup melainkan dibatasi secara ketat dengan kapasitas maksimal hanya diperbolehkan 50% dari hari biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk menekan angka kasus Covid-19, kegiatan masyarakat yang bersifat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan dibatasi. Kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan/desa diaktifkan kembali dengan maksimal. Semoga dengan kebijakan ini secepatnya wilayah Bojonegoro cepat pulih seperti sediakala dan bangkit dari masa pandemi ini.

Tag : psbb, ppkm, ingat pesan ibu, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, satgas covid 19, lawan corona



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat

  • Friday, 23 December 2022 12:00

    Pengumuman Lelang Terbuka

    Pengumuman Lelang Terbuka Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, PT. Asri Dharma Sejahtera Tahun 2022, dengan ini tim pengadaan jasa kontruksi melakukan lelang terbuka dengan kualifikasi pekerjaan sebagai berikut...

    read more