Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kaleidoskop 2020 to

30 Pasangan Mesum Terjaring Razia, 1 Pelajar Hamil 2 Bulan

blokbojonegoro.com | Monday, 18 January 2021 20:00

30 Pasangan Mesum Terjaring Razia, 1 Pelajar Hamil 2 Bulan Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Selama tahun 2020, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro berhasil mengamankan 30 pasangan mesum yang bukan suami istri. Bahkan dari jumlah tersebut, satu pasangan di antaranya masih berstatus pelajar dan hamil dua bulan.

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto menjelaskan, ke 30 pasangan mesum tersebut terjaring ketika sedang berada di kamar kos maupun kamar hotel. Saat digerebek, mereka tidak bisa menunjukan surat keterangan nikah atau buku nikah.

"Dan akhirnya kita bawa ke kantor untuk didata dan diberikan pengarahan, agar memberikan rasa jera," ujarnya, Senin (18/1/2021).

Beny mengungkapkan, mereka yang terjaring razia dari Bulan Januari hingga Bulan Desember 2020 tersebut, ada yang berstatus Pelajar, Mahasiswa dan sudah menikah atau melakukan perselingkuhan. Pasangan yang terjaring ini, beralasan ada yang coba-coba selingkuh, ada yang selingkuh ada juga Pekerja Seks Komersil (PSK).

Tak hanya itu, pihaknya beberapa bulan lalu juga mengamankan satu pasangan mesum yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMK di salah satu sekolah di Bojonegoro. Pada tanggal 16 Januari kemarin, kedua keluarga pasangan tersebut sepakat untuk menikahkan lantaran diketahui sudah hamil selama 2 bulan.

"Kalau untuk umur, rata-rata mereka yang terjaring berumur 25 tahun sampai 40 tahun," sambungnya kepada blokBojonegoro.com.

Dalam proses penggerebekan, Beny mengaku juga sering kucing-kucingan dengan para pasangan mesum tersebut. Bahkan untuk mengelabui para petugas, mereka menyiasati untuk menyewa kamar kos maupun kamar hotel pada pukul 24.00 WIB keatas atau dini hari.

Selain memberikan sanksi berupa pemanggilan orang tua ataupun pihak keluarga untuk memberikan efek jera bagi pelaku asusila. Satlop PP Kabupaten Bojonegoro juga memberikan sanksi berupa teguran bagi pemilik kos maupun hotel. Jika sudah tiga kali tidak mengindahkan teguran tersebut, Satpol PP bakal melakukan penyegelan.

"Kami berharap bagi masyarakat yang mengetahui ada yang melakukan pelanggaran, agar melaporkan kepada kami agar kita segera tindak lanjuti," tegasnya.[din/col]

Tag : Satpol , Pasangan , Mesum



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini