22:00 . Mega Proyek Pelindung Tebing Rp40 M di Bojonegoro Ambrol   |   21:00 . Tulisan Graha Buana di Gedung Putih Pemkab Bojonegoro Hilang   |   19:00 . Peringati HUT ke-41, SMPN 1 Kapas Open School   |   16:00 . Smartfren Dorong UMKM Lokal Surabaya dan Bojonegoro Melesat Melalui Literasi Digital   |   13:00 . Oleng, Truk Tangki Tabrak 2 Rumah dan Musala di Bojonegoro   |   18:00 . Program MASE, Bantu Wujudkan Siswa Bojonegoro Masuk Sekolah Kedinasan   |   17:00 . Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda   |   16:00 . Beroperasi Tanpa Izin, Satpol-PP Bojonegoro Tutup Paksa PT Sata Tec   |   15:00 . Pelantikan Mundur 20 Februari, Bupati-Wabup Bojonegoro Lakukan Foto Pakai PDU   |   14:00 . Mahasiswa PAI Unugiri Gelar Bedah Buku, Wujud Apresiasi dan Peningkatan Literasi   |   13:00 . Usai 2 Tahun Dipenjara, Napiter di Lapas Bojonegoro Ucapkan Ikrar NKRI   |   12:00 . Selama Jabat Pj Bupati, Adriyanto Dinilai Gagal Kelola Keuangan Pemkab Bojonegoro   |   10:00 . Program Asistensi Mengajar Mahasiswa PAI Unugiri Resmi Dimulai di MAI Banjarejo   |   09:00 . Pelajar Bojonegoro Ikuti Ajang Robotika di Jakarta, Menko PMK Pratikno Berikan Dukungan   |   08:00 . Kakek Tenggelam di Kanor, Ditemukan di Jembatan Kare Bojonegoro   |  
Sun, 09 February 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tahun 2021, Pemkab Bojonegoro Anggarkan 18 Milyar untuk Santunan Kematian

blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 January 2021 14:00

Tahun 2021, Pemkab Bojonegoro Anggarkan 18 Milyar untuk Santunan Kematian

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di tahun 2021 ini tengah menggelontorkan anggaran sebanyak 18 Miliar 750 juta rupiah, untuk program santunan kematian.

"Anggaran sebesar 18 Miliar 750 juta rupiah ini akan dicairkan masing-masing Rp 2.500.000 pada sekali pengajuan," ucapnya.

Sementara itu, di tahun 2021 nantinya Pemkab Bojonegoro melalui bagian Kesejahteraan Rakyat akan mengalokasikan sebanyak 7.500 kuota untuk pengajuan santunan kematian/bantuan sosial tidak terencana.

Sahari juga berharap, dengan adanya penambahan kuota di tahun ini, anggaran yang disediakan dapat terserap dengan maksimal."Dan membantu warga Bojonegoro tersebut ahli waris yang kurang mampu," tutupnya. [liz/ito]

Adapun syarat pengajuan bantuan santunan kematian sebagai berikut :
1. Surat permohonan kepala desa dan camat (asli rangkap 3)
2. Surat keterangan kematian (asli rangkap 3 )
3. Surat keterangan ahli waris (asli rangkap 3)
4. Surat keterangan tidak mampu ahli waris (asli rangkap 3)
5. Foto copy E- KTP, KK atau akta kelahiran (warga yang meninggal)
6. Foto copy E-KTP, KK, atau akta kelahiran (ahli waris)
7. Foto rumah ahli waris dan perangkat desa (3 lembar)
8. Foto copy akta Kematian (3 lembar)
9. Foto copy rekening Bank Jatim (3 lembar)
10. Materai 10000 (2 lembar)

Tag : syarat, cara, pengajuan, santunan, kematian, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat