Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro, Anna Muawannah beberapa waktu yang lalu menekankan terkait pentingnya donor plasma konvalesen yang perlu dilakukan penyintas Covid-19. Dengan begitu, mampu menyelematkan jiwa pasien positif Covid-19.
Donor plasma konvalesen sendiri merupakan sebuah terapi yang digunakan untuk pengobatan virus corona/Covid-19. Terapi tersebut dilakukan dengan cara mengambil darah penyintas Covid-19 yang kemudian didonorkan kepada penderita Covid-19.
Dari informasi yang diperoleh blokBojonegoro.com, melalui Juru Bicara Gugus tugas percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Masirin, mengatakan, sejak Desember 2020 lalu. Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro telah mengirimkan surat kepada puskesmas yang ada di Bojonegoro, guna mendata siapa saja mantan pasien Covid-19 yang memang bersedia menjadi pendonor plasma konvalesen.
"Sejak Desember 2020, Dinkes Bojonegoro telah bersurat ke sejumlah puskesmas guna mendata pasien mantan penyintas Covid-19 yang bersedia melakukan donor plasma konvalesen," ungkap Masirin.
Pihaknya juga menambahkan, adapun data mantan pasien Covid-19 yang dimaksud dapat dikirim melalui Dinas Kesehatan paling lambat tanggal 4 Januari 2021.
"Teknis pelaksanaan menunggu informasi lebih lanjut," tambahnya. [liz/ito]
Adapun syarat menjadi pendonor plasma konvalesen.
1. Pernah terinfeksi Covid-19
2. Laki-laki usia 18-60 tahun/wanita belum pernah hamil/melahirkan
3. Sudah melakukan swab dengan hasil negatif
4. Tanpa komorbid/penyakit penyerta.