Reporter: M. Nur Muharrom
blokBojonegoro.com - Donor plasma Konvalesen merupakan pengambilan plasma darah orang yang sudah sembuh dari Covid-19 untuk dijadikan sebagai terapi kesembuhan penyakit yang berada di rumah sakit.
Dr. Imam Sutrisno selaku Ketua Tim Konvalesen, mengatakan bahwa tidak semua orang yang sudah sembuh dari Covid-19 bisa melakukan donor plasma konvalesen, melainkan harus melalui berbagai tahapan dan proses pemeriksaan.
"Tidak semua bisa diambil darahnya, karena semua itu ada proses dan tahapanya, termasuk batas usia yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun," ungkapnya.
Dengan adanya donor plasma konvalesen, pihaknya berharap agar masyarakat dapat antusias untuk mengikuti sehingga dapat menolong orang-orang yang ada di rumah sakit, sebagai terapi kesembuhan.
"Kami berharap banyak dari warga yang mempunyai antusias tinggi sehingga dapat menolong orang-orang yang terbaring di rumah sakit," jelasnya.
Adapun terkait pendaftaran secara online dengan alamat website
http://bit.ly/YUKDONORKONVALESEN, atau bisa melalui pendaftaran offline dengan mendatangi kantor UDD PMI Kabupaten Bojonegoro di Jalan Sawunggaling No. 07 Kadipaten, Bojonegoro.
Diantara syarat donor plasma konvalesen diantaranya;
1. Orang yang telah sembuh dari Covid-19 dibuktikan dengan hasil swab negatif,
2. Diutamakan laki-laki,
3. Jika perempuan, syaratnya tidak sedang hamil dan dipastikan dengan diperiksa,
4. Kondisi kesehatanya dipastikan baik secara fisik maupun melalui pemeriksaan melalui laboratorium,
5. Hasil laboratorium menunjukkan tidak sakit malaria, HIV, Hepatitis dan sebagainya,
6. Pendonor harus memiliki antibodi cukup banyak.
Loading...