19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berikut Syarat Orang Bisa Disuntik Vaksin dan Tidak

blokbojonegoro.com | Friday, 29 January 2021 21:00

Berikut Syarat Orang Bisa Disuntik Vaksin dan Tidak

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Tak asing lagi mendengar kata Vaksin. Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit. Adapun pemberian vaksin dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi penyebab penyakit - penyakit tertentu.

Ada beberapa kelompok prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai golongan penerima vaksin. Namun tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi.

Hal itu diungkapkan oleh Whenny Dyah Prajanti selaku Kasi pencegahan dan pengendalian penyakit Dinas Kesehatan Bojonegoro pada hari Jum'at (29/01/2021) di Puskesmas Wisma Indah Bojonegoro.

"Penyuntikan vaksin ini tidak bisa dilakukan kepada semua masyarakat. Ada beberapa yang tidak bisa di vaksin dan ada beberapa yang diperbolehkan melakukan suntik vaksin," ucapnya.

Ia mengungkapkan bawasannya seseorang yang bisa di vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun persyaratannya yaitu orang dewasa yang berusia 18 hingga 59 tahun. Harus dalam keadaan sehat dan tidak sedang mengkonsumsi obat jangka panjang. Selain itu, mereka yang akan di vaksin akan menerima penjelasan dan menandatangani surat persetujuan untuk di vaksin. 

"Pokoknya sebelum divaksin, orang itu harus sehat. Seluruh masyarakat harus selalu menjaga kesetannya agar selaku sehat dan tidak mudah mendapatkan penyakit," jelasnya. 

Selain itu ia juga menuturkan bahwa orang yang tidak bisa di vaksin yaitu orang yang sudah pernah terpapar covid, ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi penyakit jangka panjang, dan penderita penyakit jantung.

"Akan melakukan vaksinasi atau tidak, yang pasti kita semua harus menjaga kesehatan kita. Menjaga imunitas tubuh kita agar terhindar dari berbagai penyakit uang mudah menular," tandasnya. [uul/lis]

 

Tag : Vaksin, petugas, dinkes



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat