Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Januari, 339 Pasangan Suami Istri Ajukan Cerai

blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 February 2021 13:00

Januari, 339 Pasangan Suami Istri Ajukan Cerai

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Ratusan pasang suami istri mengajukan proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro. Terhitung hanya Bulan Januari 2021 saja, Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro telah menerima surat permohonan ajuan gugatan cerai sebanyak 339 berkas. 

Ketua Panitera, Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, bahwa rata-rata usia yang melakukan gugatan perceraian paling banyak berusia 30 tahun ke bawah, namun ada juga yang berumur 30 tahun ke atas.

"Kebanyakan yang mengajukan cerai disini dari perempuan, total yang mengajukan cerai gugat sebanyak 237 orang. Sedangkan dari pria atau cerai talak sebanyak 102 orang," jelasnya, Senin (8/2/2021).

Ia juga menjelaskan bahwa perceraian yang paling dominan adalah perkara cerai gugat dan kebanyakan alasan dari penggugat terkait permasalahan ekonomi. Sedangkan, di sisi lain minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya latar belakang pendidikan yang rendah. 

Dari data tersebut, 51 persen berlatar belakang berasal dari lulusan Sekolah Dasar (SD), 29 persen berlatar belakang lulusan SMP, 14 persen berlatar belakang lulusan SMA dan 6 persen berlatar belakang lulusan S1.

“Dari sekian banyak kasus lebih banyak cerai gugat. Penyebabnya bermacam-macam, salah satunya karena masalah ekonomi yang awalnya menimbulkan percekcokan di antara mereka dan berakhir dengan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama,” jelasnya.

Adanya pandemi Covid-19, lanjut Sholikin Jamik, juga menjadi faktor utama melemahnya faktor ekonomi masyarakar yang merambah ke masalah keluarga dan menimbulkan terjadinya keretakan di dalam rumah tangga. Selain itu, suami yang selalu meminta nafkah batin saat pandemi dan tidak memberikan nafkah lahir juga menjadi alasan cerai gugat.

Pihak Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, kata Sholikin, juga melakukan mediasi kepada pemohon agar tidak melanjutkan kasusnya. Namun, dari usahanya tersebut terbilang masih kurang berpengaruh.

"Kita berpesan kepada masyarakat yang akan menikah kalau belum siap agar dipikir ulang, sebab selama ini masyarakat Bojonegoro karena pendidikannya rendah, ekonominya rendah menjadikan dewasa hanya dari segi biologis saja. Sehingga masalah yang seharusnya tidak terjadi sebuah masalah, menjadi masalah yang serius dirumah tangga," pungkasnya.[din/col]

 

 

 

 

 

Tag : Pengadilan, agama, cerai



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini