21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Vaksinasi Covid-19: Lampu Hijau untuk Kelompok Komorbid dan Penyintas

blokbojonegoro.com | Sunday, 14 February 2021 16:00

Vaksinasi Covid-19: Lampu Hijau untuk Kelompok Komorbid dan Penyintas

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Orang dengan  komorbid  sekarang  bisa  mendapatkan  suntikan vaksin Covid-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan  RI  melalui  surat  edaran  (SE)  nomor  HK.02.02/I/368/2021  tentang  Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.

Surat  yang  ditujukan  kepada  kepala  dinas  kesehatan  provinsi  dan  kabupaten/kota  tersebut menjelaskan  skrining  vaksinasi  bagi  kelompok  komorbiddan  penyakit  kronik  lainnya  dengan ketentuan  yang  harus  dipenuhi.  Kepala  dinas  kesehatan  provinsi  dan  kabupaten/kota  seluruh Indonesia  diharapkan  segera  melakukan  tindakan  korektif  yang  diperlukan  dalam  rangka meningkatkan   kelancaran   pelaksanaan   vaksinasi   dan   percepatan   peningkatan   cakupan vaksinasi Covid-19.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. menjelaskan bahwa surat edaran tersebut  didasari  pada  kajian  Komite  Penasihat  Ahli  Imunisasi  Nasional  serta  Perhimpunan Dokter  Penyakit  Dalam  (PAPDI)dan Perhimpunan  Kardiologi  Indonesia  (Perki). 

"Hasil  kajian menyebutkan  vaksinasi  Covid-19  dapat  diberikan  pada  kelompok  usia  60  tahun  ke  atas,Ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” jelasnya.

Bagi  kelompok  usia  60  tahun  ke  atas,  tambahnya,  pemberian  vaksinasi  diberikan  dua  dosis dengan  interval  28  hari.  Selain  itu  terdapat  skrining  tambahan  bagi  sasaran  usia  >  60  tahun seperti adakah kesulitanuntuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.

"Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi,dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan  penyandang  penyakit  autoimun  masih  memungkinkan  mendapatkan  vaksinasi  setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat," papar dr. Nadia.

Cakupan vaksinasi semakin luasPenyintas Covid-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan.Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali  ke  fasilitas  pelayanan  kesehatan  untuk  memperoleh  vaksinasi  Covid-19  setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.
Untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan  berada  di  bawah  tanggung  jawab  Puskemas  atau  rumah  sakit. 

"Kesiapan  pos  pelayanan vaksinasi  akan  sangat  berperan  dalam  meningkatkan  kelancaran  pelaksanaan  vaksinasi  dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19," tutup dr. Nadia.

Tag : covid 19, virus corona, corona, covid 19, kasus covid 19, kasus covid indonesia, ingat pesan ibu, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, satgas covid 19, lawan covid



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat