Fatwa MUI: Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Pada Saat ini Mubah
blokbojonegoro.com | Monday, 22 March 2021 18:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - MUI keluarkan Fatwa No. 14 tahun 2021 terkait yang menyatakan hukum penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca pada saat ini adalah dibolehkan (mubah).
Terdapat 5 alasan yang mendasari fatwa MUI ini termasuk karena kebutuhan kondisi mendesak yang menduduki kondisi darurat, keterangan ahli tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19, serta ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
Selain itu ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah, sementara pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 karena keterbatasan vaksin yang tersedia.
Vaksin COVID-19 AstraZeneca yang ada di Indonesia adalah produksi SK Bioscience Co. Ltd., Andong, Korea Selatan.
MUI pun meminta pemerintah terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci serta mewajibkan umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id
Tag : ingat pesan ibu, pakai masker, covid 19, virus corona, satgas covid 19, lawan covid 19, lawan corona, satgas, pembatasan kegiatan, vaksin, jatah vaksin bojonegoro, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, vaksinasi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini