Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Amankan Tersangka Prostitusi dengan Barang Bukti Alat Kontrasepsi

blokbojonegoro.com | Monday, 12 April 2021 21:00

Polres Amankan Tersangka Prostitusi dengan Barang Bukti Alat Kontrasepsi

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Pihak Polres Bojonegoro berhasil meringkus tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Bojonegoro. Dari data yang ada, pihak Polres berhasil meringkus total 21 tersangka dari 21 kasus.

Hal ini disampaikan saat konferensi persnya pada hari Senin (12/04/2021) di Halaman Mapolres setempat.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia dalam konferensi pers mengatakan, telah berhasil mengamankan tersangka prostitusi yang banyak membuat masyarakat Bojonegoro resah dan merasa tidak aman. 

"Dari berbagai kasus yang ada, kali ini kita berhasil meringkus kasus prostitusi yang berada di berbagai kecamatan di Kabupaten Bojonegoro," ujarnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa kasus prostitusi kali ini masih dalam proses sidik. Dari beberapa tersangka di antaranya berinisial M (42) berasal dari kecamatan Semanding, yang berhasil di ringkus pada hari Senin (22/03/2021) di Kecamatan Trucuk dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kotak kondom merek sutra dan uang tunai sebesar Rp 350.000. DW (46) berasal dari kecamatan Trucuk, yang berhasil di ringkus pada hari Senin (22/03/2021) di Kecamatan Trucuk dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 kotak kondo merek sutra, 1 kotak pil KB dan 5 jamu kesehatan.

Selain itu, perempuan berinisial R (62) berasal dari kecamatan Trucuk, yang berhasil diringkus pada hari Senin (22/03/2021) di Kecamatan Trucuk dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian pria, 1 buah sprai dan uang tunai sebesar Rp115.000. Semua tersangka terjerat pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu, ada 18 prostitusi dalam proses sidang tipiring yang berstatus pekerja seks komersial terjerat pasal 30 Ayat 2a Jo Pasal 38 Ayat 1 PERDA Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp50 juta.

"Dengan banyaknya kasus yang saat ini terungkap, kita semua berharap kedepannya Bojonegoro lebih berhati-hati dan seluruh masyarakat ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban daerah kita semua," tandasnya. [uul/lis]

 

Tag : Kriminal, kasus, prostitusi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini