10:00 . Pekerja Migas di Lapangan Banyu Urip Santuni Ratusan Yatim di Bojonegoro   |   14:00 . BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Bojonegoro Terjadi 17-23 Maret: Potensi Banjir dan Longsor   |   13:00 . Penyulingan Minyak Tradisional di Bojonegoro Terbakar, Minyak Mentah 5 Ribu Liter Ludes   |   12:00 . Gaungkan UMKM Lokal, 117 Stand Meriahkan Gebyar Ramadhan Bojonegoro 2025   |   11:00 . Permudah Adminduk, Disdukcapil Bojonegoro Hadirkan Layanan Legalisir Online   |   07:00 . Keteguhan Iman yang Mengagumkan oleh Alden Zerlina M - SMKS Muhammadiyah 2 Sumberrejo   |   21:00 . Pertama di Bojonegoro, Alfamart Buka Kelas di SMKN 1 Bojonegoro   |   20:00 . Dua Pekan Ramadan, 49 Laka Terjadi di Bojonegoro: 4 Nyawa Melayang, 76 Luka Ringan   |   17:00 . Pemkab Bojonegoro Kerja Sama Bangun Sekolah Matra Kepamongprajaan Pertama di Indonesia   |   15:00 . Jelang Idul Fitri, Pemkab Bojonegoro Imbau Masyarakat Pilih Jajanan Sehat dan Punya Izin   |   07:00 . Keutamaan Menuntut Ilmu di Bulan Ramadhan oleh Desy Akira Septyani SMKN Ngambon   |   20:00 . Usai Viral, Begini Kondisi Proyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro yang Ambrol   |   19:00 . Pasca Dilanda Banjir, Belasan Titik di Bojonegoro Longsor   |   18:00 . Hujan Deras, 2 Dapur Warga Sarirejo Longsor ke Bengawan Solo   |   07:00 . Menjadikan Ramadhan Sebagai Moment Perubahan oleh Abdillah Azra Ihsani - SMK Attanwir   |  
Tue, 18 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Beginilah Persyaratan Pendaftaran CPNS

blokbojonegoro.com | Friday, 21 May 2021 15:00

Beginilah Persyaratan Pendaftaran CPNS

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Setelah beredar informasi terkait pendaftaran CPNS akhir bulan Mei 2021, kini masyarakat tampak mempersiapkan beberapa dokumen untuk mengikuti pendaftarannya. Terdapat dua kualifikasi syarat yakni syarat umum dan syarat khusus.

Berikut syarat umum pendaftaran CPNS Bojonegoro:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI 

Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah 

Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Sementara itu, beginilah persyaratan khusus bagi pendaftar CPNS tahun 2021 di Kabupaten Bojonegoro: 

1. IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) untuk formasi umum dan khusus disabilitas, dengan persyaratan nilai, perguruan tinggal dengan program studi terakreditasi A yaitu IPK minimal 3,00 pada skala 4.00. Terakreditasi B yaitu IPK minimal 3,25 pada skala 4.00. Serta program studi yang berakreditasi C minimal IPK harus 3,50 pada skala 4,00.

2. Persyaratan bagi pelamar Disabilitas baik yang melamar Formasi Khusus Disabilitas maupun Formasi Umum adalah:

Yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bawaan sejak lahir;

Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan kriteria:

- Mampu melakukan tugas seperti mengetik, menganalisis, menyampaikan buah fikiran dan berdiskusi;

 - Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda;

Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya sebagaimana format terlampir dan mengirimkan/menyampaikan secara langsung tanpa diwakilkan. [uul/lis]

Tag : PNS, CPNS, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat