Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PPDB SMP 2021

Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua Dibuka, Begini Skemanya

blokbojonegoro.com | Monday, 07 June 2021 19:00

Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua Dibuka, Begini Skemanya

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di Kabupaten Bojonegoro dimulai 7 Juni 2021. Sesuai petunjuk teknis atau Juknis Dinas Pendidikan Bojonegoro, PPDB tingkat SMP di bagi menjadi empat kategori. Di antaranya, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur zonasi dan jalur prestasi. 

Setiap kategori PPDB terdapat perbedaan secara skema dan cara pendaftaran. Di antaranya jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua yang tengah dilakukan seleksi selama dua hari ke depan, yakni tanggal 7 hingga 8 Juni 2021.

"Tahap pertama dibuka pendaftaran online untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua, nantinya dibuka selama dua hari untuk seleksi dan satu hari pengumuman," ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Bojonegoro, Lasiran. 

PPDB tingkat SMP jalur afirmasi atau untuk siswa tidak mampu setiap sekolah yang dituju menyediakan kuota sebesar 15 persen dari daya tampung. Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua hanya 5 persen untuk daya tampung. 

"Daya tampung sekolah pada masing-masing jalur berbeda," imbuhnya. 

Mantan Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro menambahkan, untuk seleksi jalur Afirmasi PPDB SMP Negeri disertakan bukti berupa kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KB PNT) dan Kartu yang telah diterbitkan oleh Dinas Sosial setempat. 

Kedua, jika pendaftaran pada jalur ini melebihi kuota makan yang diterima domisili terdekat dari sekolah yang dituju. Ketiga, jika jarak tempat tinggal sama maka di prioritaskan kepada calon peserta didik yang usianya lebih tua saat pendaftaran berlangsung. 

"Sedangkan kriteria jalur perpindahan tugas orang tua atau wali hanya menyertakan bukti berupa surat penugasan dari instansi atau lembaga yang memperkerjakan orang tua serta jarak juga menjadi prioritas antara tempat tinggal siswa dan sekolah," tandasnya. [liz/lis]

 

Tag : Kesehatan, Pendidikan, PPDB



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini