Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro  Berikan Penyuluhan Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan KDRT di Tambakrejo

blokbojonegoro.com | Monday, 21 June 2021 16:00

Pemkab Bojonegoro  Berikan Penyuluhan Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan KDRT di Tambakrejo

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Bagian hukum Setda Kabupaten Bojonegoro adakan penyuluhan terkait hukum pencegahan perkawinan usia dini dan penghapusan KDRT yang diadakan di pendopo kecamatan Tambakrejo Bojonegoro. Penyuluhan tersebut di hadiri oleh seluruh kepala desa dan tim PKK serta tokoh masyarakat se kecamatan Tambakrejo serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kegiatan ini juga di hadiri oleh Ketua panitera pengadilan agama Bojonegoro, Sholikin Jami' sekaligus menjadi bagian inti dari acara. Pihaknya menjelaskan acara penyuluhan ini di adakan di Tambakrejo karena data diska kecamatan tersebut menempati rangking 4 terbanyak permohonan diska di Pengadilan Agama. 

Data yang terbilang cukup banyak dari tahun ke tahun yang semakin meningkat. Peningkatan yang cukup drastis, dari tahun 2019 yang berjumlah 199 perkara diska, ditahun 2020 menjadi 617 perkara diska. Bahkan hingga tahun 2021 hingga akhir bulan mei telah mencapai 302 perkara diska. 

"Dulu Tambakrejo ini menjadi rangking 5 setelah kecamatan Kedungadem, Kepohbaru, Ngasem dan Sumberrejo. Namun saat ini hingga akhir Mei 2021 Tambakrejo menjadi rangking 4 jumlah permohonan diska," ujar Sholikin dalam acara penyuluhan. 

Dalam tingkatan kota-kota besar, Bojonegoro mendapatkan rangking pertama dalam tingkatan jumlah diska yang semakin meningkat pertahunnya.  Dalam diskusi tersebut dijelaskan olehnya kenapa pengadilan agama Bojonegoro tidak mencegah adanya diska. Pihaknya menjelaskan bahwa adanya diska tidak bisa dipandang hanya dari satu sisi, melainkan kedua sisi yang seimbang, yaitu aspek pencegahan dan penanganan serta tindakan. 

"Yang dicegah itu bukan perkawinannya, karena menurut islam, pernikahan adalah nilai ibadah karena telah menghalalkan yang haram. Tapi yang harus dicegah yaitu pemicu atau faktor penyebabnya," imbuhnya. 

Ketua panitera pengadilan agama tersebut berimbuh, tugas pencegahan adalah masyarakat dan Ormas, bahkan pemerintah yang diberi amanah negara wajib mencegah bagian penanganan, bagian yang menangani akibat bukan sebab. 

Banyaknya pemicu adanya diska ialah faktor kemiskinan yang mencapai 70% serta faktor rendahnya pendidikan 68%, faktor kesehatan, budaya, geografis serta pengaruh media sosial yang saat ini penggunaannya semakin meningkat. 

"Faktor tersebutlah yang memicu adanya diska dan faktor tersebut yang harus di cegah oleh masyarakat serta pemerintah. Karena pemicu tersebut adalah besar pengaruhnya bagi mereka untuk melakukan pernikahan dini," tutup Sholikin Jamik. [uul/ito]

Tag : Diska, Tambakrejo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini