Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengajuan NPWP di KPP Pratama Mencapai 1.000 Setiap Tahun

blokbojonegoro.com | Saturday, 26 June 2021 13:00

Pengajuan NPWP di KPP Pratama Mencapai 1.000 Setiap Tahun

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - KPP Pratama Bojonegoro mencatat 1000 orang melakukan pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap tahunnya. Di tengah pandemi seperti saat ini, pengajuan NPWP masih tetap stabil dan tidak ada peningkatan maupun pengurangan untuk melakukan pengajuan NPWP.

Kepala KPP Pratama kabupaten Bojonegoro, Muhammad Imroni menjelaskan setiap masyarakat Indonesia harus memiliki NPWP. Nomor tersebut berlaku seumur hidup seperti KTP.

"Pembuatan NPWP juga gratis, tidak dipungut biaya. Kalau ada calo atau petugas siapapun yang meminta bayaran segera lapor saja, karena itu tidak diperbolehkan," ujarnya.

Selama pandemi pelayanan pengakuan NPWP yang dilakukan di KPP Bojonegoro tersebut bisa dilakukan secara online dan sudah tidak melayani tatap muka. Meskipun begitu, pihak KPP Pratama tetap memberikan arahan dan bimbingan untuk masyarakat yang datang ke kantor dan belum mengetahui sistem pelayanan secara online.

"Banyak juga masyarakat yang belum tahu sistem pelayanan online ini, padahal kita sudah melakukan sosialisasi, namun bagi mereka yang tetap datang ke kantor dan belum tau caranya, didepan sudah ada petugas untuk memberikan arahan tersebut," imbuhnya.

Kepala KPP Pratama tersebut menambahkan, selama pandemi hampir 80% kebutuhan negeri menggunakan pajak, untuk diharapkan masyarakat sadar diri sehingga mau dan tepat waktu saat membayar pajak. [lin/ito]

Tag : kpp, pratama, bojonegoro, layanan, npwp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini