Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Begini Cara Mengurus e-KTP Yang Hilang

blokbojonegoro.com | Friday, 02 July 2021 09:00

Begini Cara Mengurus e-KTP Yang Hilang

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas yang wajib dimiliki seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Di Indonesia, KTP Elektronik atau e-KTP diperlukan untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen penting seperti SIM, BPJS, NPWP dan lainnya.

Namun karena beberapa hal, tak jarang KTP akan rusak atau bahkan hilang. KTP yang rusak atau hilang sebaiknya segera diurus untuk diganti.

Kini proses ganti KTP cukup mudah. Masyarakat tidak perlu lagi melakukan rekaman ulang seperti sidik jari, foto dan lain-lain.

Melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Bojonegoro, Joko Setio mengatakan, masyarakat di Bojonegoro sendiri masih sering lalai dan kehilangan KTP karena beberapa hal. Bagi masyarakat yang kehilangan KTP agar segera mengurus.

"Kehilangan KTP bisa diurus langsung di kecamatan masing-masing maupun di MPP, jadi masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Dispendukcapil," ujar Joko.

Adapun beberapa data yang perlu dibawa untuk mengurus KTP yang hilang yaitu:

1. Minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian, untuk nantinya disertakan dalam proses mengurus KTP elektronik yang hilang.

2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) untuk pengecekan data saat mengurus pergantian KTP elektronik yang hilang.

3. Lakukan cetak ulang KTP tanpa perlu perekaman ulang data seperti foto dan sidik jari.

"Fotokopi KK itu penting untuk cek NIK. Yang paling penting harus ada surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian,” kata Joko.

Proses mengurus KTP elektronik yang hilang membutuhkan waktu antara satu hingga empat hari kerja, tergantung antrean dan kepadatan penduduk di tiap daerah.

"InsyaAllah kalau tidak antre sehari langsung jadi. Kebanyakan di Bojonegoro hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja dan bisa ditunggu," tuturnya.

Seluruh proses pengurusan KTP elektronik yang hilang serta beberapa pelayanan masyarakat lainnya tidak dipungut biaya apapun alias gratis. [lyn/mu]

Tag : mengurus ktp hilang atau rusak, cara mengurus ktp elektronik, disdukcapil kabupaten bojonegoro, cara membuat ktp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini