Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Selama PPKM, Perkara di Pengadilan Agama Menurun

blokbojonegoro.com | Thursday, 05 August 2021 18:00

Selama PPKM, Perkara di Pengadilan Agama Menurun

Kontributor : Uul Lyatin
 
blokBojonegoro.com - Selama adanya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung yang hampir satu bulan akibat lonjakan Covid-19, mampu meminimalisir beberapa perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro. Tercatat beberapa data yang alami penurunan perkara secara drastis sela bulan Juli 2021 lalu. 
 
Sholikin Jamik selaku ketua panitera Pengadilan Agama Bojonegoro membenarkan, dengan adanya PPKM Darurat berlangsung, nyatanya mampu mengerem orang berperkara di Pengadilan Agama Bojonegoro. Bahkan selama PPKM ini berlangsung, selama bulan Juli merupakan jumlah perkara terkecil dibanding bulan-bulan sebelumnya. 
 
"PPKM Darurat ini ternyata mampu mengerem orang-orang berperkara. Bahkan ini mencetak rekor baru perkara terkecil dibanding bulan-bulan sebelumnya," ujarnya. 
 
Tercatat perkara pada bulan Juni lalu sebanyak 403 perkara, kini pada bulan Juli alami penurunan menjadi 176 perkara dengan rincian cerai talak 33, cerai gugat 102, ijin poligami 1, dispensasi kawin 30, perwalian 3, isbat nikah 2, wali adhlot 2, penetapan ahli waris 1 dan lain-lain 1 perkara. 
 
Pihaknya menjelaskan bahwa menurunnya beberapa perkara itu dikarenakan selama PPKM darurat berlangsung masyarakat enggan berkerumun, sehingga banyak dari mereka yang menunda pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro. Selain itu, selama awal-awal PPKM darurat berlangsung, pendaftaran perkara di Bojonegoro hanya dibatasi maksimal 15 perkara secara tatap muka setiap harinya. 
 
"Selama awal PPKM dibatasi hanya 15 perkara maksimal. Namun nyatanya setiap hari tidak lebih dari itu, terkadang hanya ada 8 perkara yang mendaftar," imbuhnya. 
 
Setelah ditentukannya bahwa Bojonegoro saat ini memasuki PPKM Level 3, kini ada perubahan jam operasional di Pengadilan Agama selama PPKM yaitu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan maksimal 25 perkara setiap harinya. 
 
Sholikin Jamik berimbuh, ada banyak kemungkinan meludaknya perkara di pengadilan agama Bojonegoro apabila PPKM segera berakhir. Dikarenakan selama PPKM ini masyarakat enggan berkerumun dan pendaftaran di Pengadilan Agama pun dibatasi, sehingga banyak dari masyarakat yang menunda pendaftaran perkara. 
 
"Saya berharap dengan kecilnya perkara ini akan berkorelasi positif terhadap kesejahteraan masyarakat, walaupun ada kekhawatiran tersendiri apabila nantinya setalah PPKM berakhir akan semakin banyak pendaftar, namun semoga itu tidak terjadi," pungkasnya.

Tag : perkara, pengadilan, agama, bojonegoro, ppkm



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini