11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Setuju Permendikbud Soal BOS, PKB Siap Kawal Pencabutan Kebijakan

blokbojonegoro.com | Friday, 10 September 2021 14:00

Tak Setuju Permendikbud Soal BOS, PKB Siap Kawal Pencabutan Kebijakan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Adanya Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 terkait Biaya Operasional Sekolah (BOS) mendapat sorotan tajam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jawa Timur.  

Diketahui awal 2021, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2021, disusul adanya Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.

Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir. "Fraksi PKB Jatim siap mengawal aspirasi guru-guru NU di Jawa Timur sampai Permendikbud 6 Tahun 2021 di cabut," kata ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi.

Fauzan juga mendorong Gubernur Jatim tidak ragu-ragu mengeluarkan sikap menolak atas Permendikbud 6 Tahun 2021. "Fraksi PKB Jatim akan all out melakukan ikhtiar agar Permendikbud tersebut segera dicabut," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Politisi PKB dari Dapil Bojonegoro - Tuban menilai, adanya Permendikbud baru tersebut sangat meresahkan dan apalagi ditengah pandemi Covid-19. Disaat kondisi seperti sekarang, kebijakan yang dibuat seharusnya berpihak pada masyarakat.

Apalagi peran guru sangat membantu mencerdaskan anak Bangsa. "Harusnya malah mendorong agar sekolah-sekolah kecil yang notabene biasanya anak-anak dari keluarga kurang mampu bersekolah, tumbuh besar dan dapat bersaing dengan sekolah lainnya," ungkap Fauzan.

Ditambahkan, munculnya Permendikbud itu secara tidak langsung merupakan bentuk diskriminasi dan ketidakadilan yang tidak dapat dibenarkan. "Ini kok malah BOS nya mau dicabut. Fraksi PKB akan istiqamah membersamai siapa pun yang berada dalam server yang sama untuk menolak Permendikbud 6 Tahun 2021, sampai dicabut," imbuhnya.

Ia menyarankan, yang akan datang Mendikbud sebaiknya melakukan kajian yang matang sebelum mengeluarkan keputusan yang mendatangkan polemik. "Menteri Nadiem dulu sekolah dimana?, Kenapa seringkali ambil keputusan yang meresahkan insan pendidikan. Kami akan bersama-sama berdiri dibelakang Ketua Umum PKB, Gus Muhaimin Iskandar, yang dengan lantang pertana kali menolak keputusan Menteri Nadiem ini," pungkasnya.[zid/lis]

 

 

Tag : Siswa, dana, bos



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat