Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengadilan Agama Luncurkan Layanan Antar Akte Cerai Sampai Rumah

blokbojonegoro.com | Thursday, 16 September 2021 13:00

Pengadilan Agama Luncurkan Layanan Antar Akte Cerai Sampai Rumah

Kontributor : Uul Lyatin
 
blokBojonegoro.com - Pengadilan agama resmi luncurkan layanan pengiriman akta cerai sampai rumah yang diberi nama Langit Cerah. Layanan tersebut ialah layanan yang cukup memanjakan orang yang berperkara. Dengan adanya layanan ini, mereka tidak perlu susah-susah datang ke pengadilan agama untuk mengambil akte cerai, cukup di rumah saja dan produk pengadilan berupa akte autentik dan salinan putusan akan di atar sampai rumah. 
 
Sholikin Jamik selaku Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menuturkan, pengadilan agama Bojonegoro akan selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat. 
 
"Pelayanan ini manfaatnya cukup dapat dirasakan oleh masyarakat, selain mempermudah, pelayanan ini juga mampu mempercepat layanan dengan prinsip menyederhanakan prosesnya," ujarnya. 
 
Selain itu, dengan adanya pelayanan ini juga dapat meminimalisir biaya yang akan dikeluarkan oleh orang yang berperkara. Pihaknya juga menyampaikan prinsip dalam membuat pelayanan publik agar tetap aktual dan mempunyai nilai manfaat. 
 
"Yang paling penting, data harus transparan agar mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat," imbuhnya. 
 
Pelayanan tentang produk pengadilan agama terutama akte cerai dan salinan putusan serta penetapan selama ini masih bersifat manual, orang yang berperkara datang sendiri ke pengadilan agama hanya mengambil akte cerah dan salinan putusan. Sehingga prinsip pelayanan yang sederhana, efektif dan efisien tidak bisa ter realisasi karena masih membutuhkan waktu, tenaga dan pikiran yang lebih banyak. 
 
"Masyarakat juga membutuhkan uang transportasi untuk datang ke pengadilan agama, jadi dengan adanya pelayanan ini sangat membantu masyarakat untuk menghemat tenaga dan biaya pastinya," tuturnya. 
 
Dalam pelayanan ini, pihak pengadilan agama bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai salah satu expedisi untuk membantu proses pengantaran produk orang yang berperkara. Para pihak nantinya cukup membayar ongkir dengan biaya paling mahal dan jauh alamatnya sejumlah Rp 25.000.
 
"Biaya ongkirnya cukup murah. Untuk ongkir yang paling jauh biayanya hanya Rp 25.000 saja," tutup Sholikin Jamik. [uul/ito]
 
 

Tag : akta, nikah, surat, pengadilan, agama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini