Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

BPJS Kesehatan Akan Jadi 1 Kelas Standar, Apa Maksudnya?

blokbojonegoro.com | Sunday, 19 September 2021 07:00

BPJS Kesehatan Akan Jadi 1 Kelas Standar, Apa Maksudnya?

Reporter: --

blokBojonegoro.com - Pemerintah akan menerapkan kelas standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga dengan adanya kelas standar ini, maka sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan akan dihapuskan.

Lantas, seperti apa konsep penerapan kelas standar BPJS Kesehatan?

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.

Dimana untuk kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka kelas standar akan mewujudkan akses dan mutu sesuai standar pelayanan, menyediakan kebutuhan standar minimal sarana prasarana, dan alat kesehatan, serta menyediakan sumber daya manusia yang sesuai dengan rasio pasien.

Adanya dua kelas itu berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan membuat perhitungan iuran menjadi lebih sederhana, karena paket tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's) pun menjadi lebih sedikit.

Oleh karena itu, dalam kajiannya, pemerintah ingin menggandeng atau mengajak kerjasama para asuransi swasta yang berlaku di Indonesia.

"Akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta. Misalnya, asuransi di sini bisa combine benefitnya dengan asuransi-asuransi swasta," jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (16/9/2021).

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni. "Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan," jelas Tubagus. [lis]

Tag : BPJS, kesehatan, standar



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini