18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |   22:00 . Kolaborasi Pemkab dan Media, Membangun City Branding Kabupaten Bojonegoro   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Sengketa Tanah Eks. SMA PGRI 1 Bojonegoro Berakhir Damai

blokbojonegoro.com | Thursday, 23 September 2021 12:00

Kasus Sengketa Tanah Eks. SMA PGRI 1 Bojonegoro Berakhir Damai

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada persidangan terbuka untuk umum, menyampaikan putusan perdamaian dalam perkara perdata sengketa tanah eks. SMA PGRI 1 Bojonegoro. Antara para ahli waris H. Abu Dardak sebagai para penggugat lawan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah Persatuan Guru Republik Indonesia, Jawa Timur dan Cabang Bojonegoro sebagai para tergugat.

Dalam hal ini, mengadili sekaligus menyatakan bahwa antara para penggugat dan tergugat telah dicapai perdamaian pada 11 September 2021.

"Hasil musyawarah pada amar, putusan Nomor 2/Pdt.G/2021/PN BJN. Menghukum para penggugat dan tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati," tegas Ketua Majelis Hakim, Ainun Arifin, S.H, M.H.

Persidangan perkara gugatan sengketa tanah eks. SMA PGRI tersebut mulai bergulir sejak didaftarkan pada 4 Januari 2021. Proses mediasi juga telah ditempuh berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1. Tahun 2016, tentang prosedur mediasi.

"Namun kandas sebab para pihak belum menemukan kata sepakat. Dari pihak ahli waris menuntut agar tanah seluas kurang lebih 4.345 meter persegi yang terletak di Desa Pacul, bersertifikat hak milik atas nama H. Abu Dardak agar dikembalikan kepada ahli waris," tegas Ainun Arifin.

Namun, pihak yayasan tetap bersikukuh meski sertifikat hak milik terdaftar atas nama H. Abu Dardak. Sebab tanah tersebut dibeli oleh H. Abu Dardak untuk keperluan yayasan.

Dalam hal ini, mediasi telah gagal dan persidangan acara pembuktian digelar. Namun, kabar baik antara kedua belah pihak pada persidangan 15 September tiba. "Para pihak yang bersengketa datang menghadap dengan membawa kesepakatan perdamaian. Di mana keduanya telah sepakat agar tanah tersebut akan dijual bersama dan hasilnya dibagi dua secara adil," paparnya.

Menyikapi keinginan para pihak untuk berdamai, Ketua Majelis kemudian menunjuk Hakim yakni atas nama Hakim Sonny sebagai anggota pemeriksaan perkara yang akan menjalankan fungsi mediator. "Hingga akhirnya putusan perdamaian dapat diucapkan sebagai tanda sengketa antara kedua belah pihak telah selesai," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : sma, pgri, bojonegoro, kasus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat