20:00 . Jelang Konfercab, 3 Kader Berebut Kursi Ketum PC PMII Bojonegoro   |   18:00 . KKN 13 UNUGIRI Sukses Gelar Program "English Fun" di Desa Sumberharjo   |   17:00 . Ayo...! Ikuti Duta Pemuda Pelopor 2025   |   15:00 . KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan, 3 Kereta Melintas di Bojonegoro   |   13:00 . Siapkan Lebih Awal, Dinpora Sosialisasikan Pemuda Pelopor untuk Target Nasional   |   10:00 . Tanam 4.100 Pohon, Pertamina EP Sukowati Field Targetkan Kurangi Dampak Perubahan Iklim   |   19:00 . Waka DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro   |   16:00 . Tiba-tiba Oleng, Bus di Bojonegoro Santap Pemotor dan Halte   |   07:00 . Tim Abdimas UTM Melakukan Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat melalui Optimasi Sistem Informasi dan Bantuan Alat Produksi Modern di UMKM Souvenir Murah Bojonegoro   |   05:00 . Tingkatkan Pemahaman Literasi Hukum dan Numerasi, Dosen UNUGIRI Bekali Siswa-siswi MI Nurul Huda Jelu   |   22:00 . Pekan Seni Kerakyatan, Lestarikan Kesenian Tradisional di Bojonegoro   |   20:00 . Kadis Perdagangan Bojonegoro Bantah Tuduhan Pungli Pendirian Toko Modern   |   15:00 . Tim Pengabdian UNUGIRI Berikan Strategi Tingkatkan Mutu Pendidikan di LP Ma'arif Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . Bulan Jumadil Akhir, Ini Larangan Khusus?   |   06:00 . Mungil dan Lincah, Inilah Feri Pahabol   |  
Tue, 10 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Nama Dalam Dokumen Kependudukan Dibatasi Maksimal 55 Huruf

blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 October 2021 21:00

Nama Dalam Dokumen Kependudukan Dibatasi Maksimal 55 Huruf Kabid Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Bojonegoro, Joko Setio. (foto: Uul Lyatin)

 

Kontributor: Uul Lyatin

 

blokBojonegoro.com - Menanggapi adanya kasus terkait viral nama anak dengan panjang 19 kata, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan agar orang tua bocah tersebut mengganti namanya guna mempermudah proses administrasi kependudukan. 

 

Hal tersebut ditanggapi oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Afif Fakrulloh, pihaknya menjelaskan bahwa nama dalam dokumen kependudukan di Indonesia dibatasi maksimal 55 huruf.

 

"Dengan nama yang panjang nantinya ada kesulitan dalam teknis kolom di KK, KIA, Akta lahir, ijazah, paspor dan lain-lain tidak muat. Kami menyarankan agar nama anaknya diganti lebih pendek," ujarnya. 

 

Menanggapi hal tersebut, Joko Setio selaku Kabid Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Bojonegoro menuturkan bawaannya tidak ada peraturan secara resmi dan hukum untuk ketentuan nama anak. Namun apabila nama anak tersebut terlalu panjang nantinya akan menyusahkan saat melakukan administrasi kependudukan. 

 

"Biasanya kolom gitu kan maksimal 57 karakter, nanti kalau nama anaknya terlalu panjang bakal susah," tuturnya. 

 

Menurutnya di Kabupaten Bojonegoro sendiri masih aman dan belum ada kasus nama anak terlalu panjang seperti yang saat ini viral. Namun untuk mengantisipasi saja kedepannya kelak masyarakat harus lebih mempertimbangkan nama anaknya agar tidak sulit saat mengurus administrasi kependudukan. 

 

"Seperti di KTP, KK, Akta, dan lain-lain kan kolomnya juga terbatas, dan kalau namanya terlalu panjang nanti tidak akan muat di kolom tersebut," imbuhnya. 

 

Pihaknya berharap agar kasus seperti ini tidak terulang kembali agar administrasi kependudukan dan keperluan lainnya yang membutuhkan nama tersebut nantinya tidak salah dalam kepenulisan. [uul/lis]

Tag : Nama, anak, viral



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat