Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

BPN dan NU Tanda Tangani MoU Penyerahan Sertifikat Tanah

blokbojonegoro.com | Friday, 08 October 2021 19:00

BPN dan NU Tanda Tangani MoU Penyerahan Sertifikat Tanah Penyerahan simbolis sertifikat pada kegiatan kerjasama antara BPN-NU. (Foto: Uul Lyatin)

 

Kontributor: Uul Lyatin

 

blokBojonegoro.com - Sesuai dengan instruksi dan kesepakatan MoU yang dibuat antara PW NU Jatim dan bidang lembaga wakaf NU Jatim serta Badan Pertanahan Nasional, kini diadakan penandatanganan kerjasama untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan tanah muluk Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Bojonegoro. 

 

Selanjutnya di acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini ada pula rangkaian penyerahan sertifikat tanah wakaf milik NU di Desa Jampet, Kecamatan Ngasem. 

 

Menurut Yery Agung Nugroho selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional kabupaten Bojonegoro, tujuan dari adanya penandatanganan kerjasama serta penyerahan sertifikat kali ini ialah untuk memberikan kepastian hak dan hukum terhadap tanah-tanah wakaf kepada yang diberikan. 

 

"Jadi dengan adanya penandatanganan kerja sama dan penyerahan sertifikat ini nantinya saya harap dapat dilaksanakan sesuai harapan percepatan sertifikasi tanah wakaf baik untuk MD maupun NU. Baik kita selesaikan sebanyak mungkin dan secepat mungkin," ujarnya. 

 

Selain itu, nantinya pihak BPN akan melakukan sosialisasi bersama ke MWC NU dan pengurus MD untuk melakukan infentarisasi identifikasi tanah wakaf dan dilakukan kegiatan pensertifikatan. 

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan PCNU Bojonegoro, Drs. Syamsuddin menjelaskan, sebenarnya MoU ini dilaksanakan serempak se Jawa Timur pada tanggal 4 Oktober lalu, namun untuk kabupaten/kota wilayah diberi keleluasaan untuk melaksanakan penandatanganan MoU sesuai kondisi daerah masing-masing. 

 

"Untuk menindaklanjuti dari nota kesepahaman tentang percepatan layanan pertanahan dan sertifikasi tanah milik dan tanah wakaf badan hukum tanah perkumpulan NU antara Pengurus Wilayah NU Jatim dengan kantor wilayah BPN Provinsi, maka kita baru melaksanakan hari ini di Kantor BPN," tuturnya. 

 

Maksud dari perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam pelaksanaan percepatan pensertifikatan dan memfasilitasi penanganan permasalahan tanah hak milik dan tanah wakaf Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Bojonegoro. Serta bertujuan memberikan prioritas pelayanan mendukung percepatan pelayanan sertifikasi tanah milik dan tanah wakaf Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

 

"Harapannya sebagaimana zoom kemarin dengan BPN Jatim akan diusahakan mempercepat pensertifikatan tanah wakaf badan Hukum NU akan diusahakan selesai akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023, jadi tidak ada yang berhenti maupun nunggak kedepannya," tuturnya. 

 

Sebelumnya, dengan adanya program PTSL, pensertifikatan tanah wakaf ini sedikit mengalami hambatan. Sehingga kali ini pihaknya membutuhkan komitmen dan kerja sama antara pihak NU dan khususnya lembaga wakaf serta BPN untuk melakukan kerjasama sebagai program percepatan pensertifikatan ini. 

 

"Alhamdulillah kali ini dari pihak BPN Jatim dan BPN kabupaten Bojonegoro semua sepakat membantu dan memproses pensertifikatan tanah wakaf bada hukum NU," tutupnya. [uul/col]

 

Tag : BPN, NU, sertifikat, tanah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini