Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dukung Pemerataan Pembangunan, Pemkab Bojonegoro Lakukan Sosialisasi Perda RTRW

blokbojonegoro.com | Thursday, 14 October 2021 14:00

Dukung Pemerataan Pembangunan, Pemkab Bojonegoro Lakukan Sosialisasi Perda RTRW Sosialisasi Perda RTRW. (Foto: Humas Pemkab untuk blokBojonegoro.com

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bina Marga, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 5 Tahun 2021. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 di Ruang Angling Dharma, Kamis (14/10/2021).

Hadir pada kesempatan ini via zoom meet Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, dan secara langsung Sekretariat Daerah  Bojonegoro, Ketua DPRD, Kepala Dinas dan undangan lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 pada Pasal 3 dan Pasal 4. Bahwasanya tujuan diadakannya penataan ruang guna mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang mampu mempertahankan sektor pertanian. 

Dan mendukung pengembangan pariwisata, perindustrian hingga pertambangan energi yang selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup maupun pemerataan pembangunan.

"Sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bina Marga, Retno Wulandari. 

Terpisah, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah dalam arahannya menyampaikan, pentingnya Perda untuk penataan ruang karena semua harus terlibat dan ikut serta. Sebab terdapat hak-hak masyarakat dimulai dari pariwisata hingga ekonomi.

"Setelah Perda ini ditetapkan, sebagai dinas pemilik sektor. Oleh karena itu PU Bina Marga dan dinas-dinas yang lain tentunya harus ikut serta dalam pengawalan hingga pelaksanaan Perda RTRW ini," ucap Bupati Anna.

Lanjut, sosialisasi ini juga menandakan bahwa Bojonegoro sudah memiliki Perda untuk RTRW dalam kurun waktu 30 tahun dari 2021 hingga 2041. Dengan harapan nantinya adanya Peraturan Daerah RTRW ini memberikan kepastian terhadap ketahangan pangan yang ada di Bojonegoro.

"Masyarakat diberikan waktu untuk memberi masukan-masukan terhadap rencana tata ruang yang sebentar lagi akan terlaksana," pungkas Bupati. [liz/ito]

 

Tag : Sosialisasi, Perda, Pemkab, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini