11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ciptakan Industri Kondusif dan Efisien, Pemkab Bojonegoro Dorong Optimalisasi SIINas

blokbojonegoro.com | Saturday, 13 November 2021 13:00

Ciptakan Industri Kondusif dan Efisien, Pemkab Bojonegoro Dorong Optimalisasi SIINas

Reporter: Lizza

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Perinaker) menggelar kegiatan Optimalisasi Koordinasi dan Pengawasan Sistem Informasi SIINas.

Kepala Dinas Perinaker Bojonegoro, Welly Fitrama menyampaikan, kegiatan ini baru pertama dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan hal-hal yang menjadi kewajiban para pengusaha. Khususnya bagi industri agar bisa mencukupi semua komitmen sekaligus perijinan.

Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. "Perizinan berusaha sendiri merupakan pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha. Dan atau kegiatan yang diberikan untuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan atau pemenuhan komitmen," papar Welly Fitrama.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, bahwa izin IUI (Izin Usaha Industri) wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha baik itu IUI kecil, menengah atau besar. Perusahaan industri wajib memiliki akun SIINas (Sistem Informasi Izin Nasional) yang mana telah dipayungi melalui PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
"Bahwa setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas," ucapnya.

Berdasarkan data yang ada di Dinas Perinaker bahwa masih banyak rekan-rekan pengusaha industri yang belum sepenuhnya dalam pemenuhan perizinannya, baik itu komitmen berusaha maupun juga di SIINas.

"Sehingga di tahun 2020-2021 ini kami melaksanakan kegiatan door to door dalam rangka silaturahmi dan menginformasikan terkait pemenuhan komitmen usaha dan pendaftaran di SIINas yang merupakan kewajiban pengusaha," tambah Welly.

Terpisah, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam pembukaan memberikan gambaran bahwa di akhir tahun 2019 saat Rakornas yang dihadiri semua jajaran pejabat tinggi negara di mana Presiden RI Djoko Widodo menyampaikan beberapa hal, diantaranya kompetisi di tingkat global pada sektor usaha, karena di situlah satu-satunya sektor yang paling besar untuk penanggulangan kemiskinan, penanggulangan pengangguran termasuk juga memberikan daya dorong dan daya saing.

"Dengan kondisi tersebut, termasuk diterbitkannya UU Cipta Kerja, Pemkab Bojonegoro telah menyesuaikan terhadap peraturan-peraturan untuk mendorong dan menumbuhkan daya saing di sektor industri perdagangan, investasi dan yang terkait lainnya. Program SIINas yang diterapkan Pemerintah saat ini merupakan langkah tepat sehingga di sini bisa terdeteksi, tidak bisa main-main lagi," sambung Bupati Anna.

Per hari ini, di Bojonegoro terdapat 323 sektor usaha, 47 sudah terdaftar di SIINas, masih ada 276 yang belum. Pertanyaannya tahun depan naik berapa apakah total semua, atau naik di angka 500. Inilah yang namanya daya saing, kita berkompetisi satu sama lain. SIINas harus dilaksanakan pelaku-pelaku usaha di Bojonegoro.

Dinas Perinaker dan DPMPTSP Bojonegoro, harap bupati, agar mendorong terhadap meningkatnya indeks investasi, sehingga yang terdaftar tidak hanya 276 perusahaan tersebut namun tahun 2022, diadakan rakor dan konsolidasi agar bisa naik ke angka 500. Namun dalam bergerak harus tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku, semua OPD harus tetap berhati-hati dalam membuat keputusan.

"Para pengusaha yang telah berinvestasi di Bojonegoro diharapkan segera mengisi SIINas karena itu bisa online dengan kementerian, dan kita dipantau oleh tim pusat. Sehingga kami juga mendukung pemerintah terhadap daya saing global. Pemkab Bojonegoro siap menerima masuknya investasi. Terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk wilayah kawasan industri kami siapkan kurang lebih 2.000 hektar yang terdapat di wilayah Kecamatan Kedungadem dan Temayang," terang Bu Anna.

Apabila mempunyai investor padat karya barangkali yang tinggal di kota bisa siap-siap pindah di kedua wilayah tersebut. Itulah harapan kami. "Kami mohon para investor betul-betul berkenan dan para pengusaha benar-benar mengisi SIINas. Dan untuk Dinas Perinaker dan DPMPTSP selalu mendorong terciptanya industri-industri yang kondusif dan efisien," harap Bu Anna. [liz/mu]

Tag : investasi di bojonegoro, Dinas Perinaker dan DPMPTSP Bojonegoro, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat