07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ibadah Natal 2021 dan Perayaan Tahun Baru 2022 Diatur Dalam Imendagri

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 November 2021 14:00

Ibadah Natal 2021 dan Perayaan Tahun Baru 2022 Diatur Dalam Imendagri Instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 62 Tahun 2021 Pencegahan Covid-19 pada Nataru (Infografis: Instagram @JatimPemprov)

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal tahun 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022 sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Pada kebijakan yang berlaku mulai 22 Desember 2021 hingga 2022 tersebut, pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal, Gereja diharuskan membentuk Satgas Prokes dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah. Ibadah diselenggarakan secara hybrid (berjamaah di gereja dan secara daring), serta jumlah umat yang hadir
berjamaah maksimal 50% kapasitas.

Sedangkan perayaan tahun baru 2022 di mall atau peberlanjaan, kebijakan pemerintah untuk meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM. Sedangkan operasional Mall mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, dan maksimal kapasitas mall 50%.

Tak hanya itu, juga tidak diperkenankan adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sementara aturan untuk sekolah yang biasanya ada pembagian raport dan libur tahun baru, pemerintah juga menginstruksikan untuk pembagian raport pada semester 1 dilaksanakan bulan Januari 2022, dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. [ito/lis]

<- Halaman Sebelumnya

Tag : nataru, natal, tahun, baru, covid-19, prokes



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat