07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejaksaan Negeri Bojonegoro Musnahkan 81 Barang Bukti dan Lelang Rampasan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 December 2021 12:00

Kejaksaan Negeri Bojonegoro Musnahkan 81 Barang Bukti dan Lelang Rampasan Kajari Bersama Forkopimda musnahkan barang bukti. (Foto: blokBojonegoro.com/ Lizza Arnofia)

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri Bojonegoro memusnahkan barang bukti 81 perkara tindak pidana umum dan ringan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam Bersama Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, Rabu (01/11/2021).

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kejari Bojonegoro tersebut dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dibakar, dihancurkan dengan alat berat serta dilarutkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam, menegaskan bahwa barang bukti 81 perkara yang dimusnahkan, sejak November 2020 hingga Desember 2021. Di antaranya narkotika, senjata tajam seperti sabit dan celurit, peredaran obat terlarang hingga uang palsu.

"Terkait giat hari ini merupakan hal yang perdana di lakukan di Bojonegoro, yakni pemusnahan barang bukti dari perkara yang ditangani berdasarkan keputusan hukum tetap," tegas Badrut Tamam.

Lanjut Badrut Tamam, pemusnahan ini merupakan tugas kami sebagaimana putusan pengadilan serta wujud melaksanakan putusan pengadilan. Kami juga melakukan pelelangan barang yang dirampas Negara, namun secara ekonomis.

"Seperti mobil merk grand livina senilai Rp 40 juta dan motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Rata-rata motor digunakan untuk mencuri kayu atau kita sebut motor bodong," ucap Kajari Bojonegoro.

Namun demikian, sebagai terobosan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Maka penjualan/lelang secara langsung, bagi masyarakat yang menginginkan harga telah ditentukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

"Paling tinggi sebesar Rp 35 juta, nantinya akan masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini juga sebagai terobosan seiring inovasi Kejaksaan menuju WBBM," imbuhnya.

Terkait pelelangan sendiri, Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga menyediakan akses secara online melalui website kejaksaan Negeri Bojonegoro.go.id.

"Bahkan barang bukti yang tidak dimusnahkan hari ini, kami juga siap mengantar secara langsung kepada pemilik yang berhak. Hal ini merupakan keseriusan kami sebagai wujud penegakkan hukum. Harapan kami, masyarakat harus dekat dengan hukum dan jauhi hukuman," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : kejakasaan, negeri, bojonegoro, barang bukti



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat