15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |  
Wed, 24 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, Berikut Aturan Naik KA

blokbojonegoro.com | Saturday, 18 December 2021 06:00

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, Berikut Aturan Naik KA Foto ilustrasi

Reporter: Nur Muharrom

blokBojonegoro.com - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan peraturan baru bagi masyarakat yang hendak menggunakan angkutan kereta pada periode natal 2021 dan tahun baru 2022.

Syarat naik Kereta Api tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.112 tahun 2021. Sebagaimana SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan mengatur tentang persyaratan naik Kereta Api antar kota dan Kereta Api lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, untuk kereta Api jarak jauh antar kota diantaranya penumpang wajib menunjukan bukti vaksin Covid-19 dosis lengkap (suntikan pertama dan kedua) dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

"Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun didampingi orang tua saat melakukan perjalanan. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam untuk PCR. Serta antigen maksimal 1x24 jam," tegas Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Selanjutnya, untuk KA lokal atau komuter, pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin/aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua.

"Hanya menunjukkan surat keterangan dari dokter apabila belum divaksin, tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR atau surat perjalanan lainnya," ucapnya.

Selain itu, penumpang KA juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah, diantaranya menggunakan masker dengan baik dan benar, memperhatikan instruksi petugas dan jaga jarak, rajin mencuci tangan.

"Tidak diperkenankan makan dan minum kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan. Suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius dan dalam kondisi sehat, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran baru terlebih menjelang Nataru," pungkasnya. [mu]

Tag : kereta api, syarat naik kereta api saat liburan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat