21:00 . Geger! Sumur Bor di Bojonegoro Semburkan Gas dan Api Setinggi 5 Meter   |   20:00 . Ribuan Warga Banjiri Lokasi Semburan Gas dan Api di Bojonegoro   |   20:00 . Hari Ketiga Mudik, Ribuan Pemudik Turun di Stasiun Bojonegoro   |   19:00 . Maksimalkan Telemedicine, Pemkab Bojonegoro Sediakan Layanan Kesehatan Digital Masyarakat   |   17:00 . Ingin Lahirkan Buku, Peserta Didik MTs Unggulan Ulul Albab Diberi Pelatihan Menulis Esai   |   08:00 . Mudik Lebaran, 24 Ribu Penumpang Naik Turun di Stasiun Bojonegoro Jawa Timur   |   19:00 . UNUGIRI Bojonegoro Raih Peningkatan Peringkat Akreditasi untuk 5 Jurnal Ilmiah   |   15:00 . KUR BRI Bantu Pedagang Pasar Banjarejo Atasi Permodalan   |   14:00 . PDAM: Tahun 2026 Targetkan 25 Ribu SR Terpasang di 3 Kecamatan Bojonegoro   |   13:00 . Pelaku Usaha Ungkap Manfaat QRIS BRI di Bazar Ramadhan   |   12:00 . Ramadhan 1446 H, Taekwondo Bojonegoro Kembali Bagi-Bagi Takjil   |   23:00 . 12 Hari Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ringkus 139 Tersangka   |   22:00 . PDKB Bukber Ramadan dan Ngaji Bareng   |   21:00 . Mas Bupati: Selamat Jalan Mbak Eny, Sosok yang Pintar dan Kuat   |   20:00 . Jenazah Eny Soedarwati Dimakamkan di Tanah Suci   |  
Mon, 24 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tarif Cukai Rokok Naik, Ketua Paguyuban MPSI Minta Pemerintah Perhatikan Sektor Padat Karya

blokbojonegoro.com | Friday, 24 December 2021 13:00

Tarif Cukai Rokok Naik, Ketua Paguyuban MPSI Minta Pemerintah Perhatikan Sektor Padat Karya

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Secara rinci, besaran kenaikan tarif masing-masing jenis dan golongan sebagai berikut, tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I mengalami kenaikan sebesar 13,9 persen, SKM golongan IIA sebesar 12,1 persen dan SKM golongan IIB sebesar 14,3 persen.

Kemudian, sigaret putih mesin (SPM) golongan I sebesar 13,9 persen, SPM golongan IIA sebesar 12,4 persen, SPM golongan IIB sebesar 14,4 persen. Lalu sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5 persen. Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai dari 10 layer menjadi hanya 8 layer.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) sekaligus Direktur Koperasi Kareb Unit MPS Kapas, Sriyadi Purnomo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini kenaikan cukai SKT 2022, dimana terdapat perbedaan dengan SKM.

"Sehingga kami menilai di tahun 2022 ini kenaikan sudah tepat, dan kami menyampaikan terimakasih kepada pemerintah," tegas Sriyadi Purnomo.

Lanjutnya, untuk kenaikan cukai di SKT sendiri terdapat perbedaan yang cukup signifikan pada kenaikan SKT maksimal 4,5 persen dan SKM sebesar 12 persen.

Sehingga pemerintah dalam hal ini perlu memperhatikan sektor padat karya, dan juga di sektor padat karya untuk rokok SKT ini membutuhkan tenaga kerja yang cukup banyak, serta pemakaian tembakau lokal milik petani.

"Dalam hal ini pemerintah juga perlu memperhatikan petani maupun tenaga kerja di Indonesia dimana total keseluruhan 65.000 karyawan. Sedangkan total SKT unit MPS Kapas berjumlah 2.100 karyawan produksi, dan koperasi Kareb sebanyak 3.000 orang," ucapnya.

Sriyadi Purnomo juga berharap, baik di tahun 2022 maupun berikutnya pemerintah harus hadir di sektor padat karya rokok SKT. Dimana kenaikan bisa terbantu, dan pemerintah juga mampu mengayomi serta menghidupi rokok SKT.

"Terlebih ketika kami melihat ternyata karyawan di sini wanita yang menjadi tulang punggung keluarga. Karena suami yang terkena pemutusan hubungan kerja maupun keadaan lainnya," pungkasnya. [liz/mu]

Tag : kenaikan harga cukai rokok, harga rokok 2022



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat