07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satresnarkoba Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Narkoba

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 January 2022 15:00

Satresnarkoba Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Narkoba

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Rupanya kasus Narkoba masih menjadi momok tersendiri bagi masyarakat di Indonesia. Dalam hal ini, Satresnarkoba Polres Bojonegoro, berhasil meringkus sejumlah pelaku peredaran Narkoba di Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menyampaikan, sepanjang awal tahun 2022 ini Satresnarkoba Polres Bojonegoro telah berhasil mengungkap 4 (empat) kasus peredaran Narkoba, Kamis (20/1/2022).

Pertama dengan kasus jenis Pil dobel L, disebutkan, pelaku peredaran Pil dobel L ini berinisial YG (28) asal Kelurahan Sumbang, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Di hadapan petugas ditemukan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 159 butir, uang tunai sebesar Rp 22.000, 1 lembar tissu dan 1 buah hand phone merk Samsung.

"Tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba pada tanggal 1 Januari 2022 di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI  Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," tegas AKBP Muhammad.

Selanjutnya, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengguna Narkotika golongan I. Peristiwa penangkapan terjadi di tepi jalan Desa Dander, Kecamatan Dander (depan pemandian/kolam renang) pada 12 Januari 2022.

Kapolres Bojonegoro menjelaskan, dua tersangka tersebut berinisial yakni AS (36) dan AYM (42) berasal dari Kabupaten Nganjuk. Keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.

"Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini keduanya telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) dan Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kapolres Bojonegoro.

Untuk kasus yang ketiga, Satresnarkoba menangkap pelaku yang berinisial JR (58) diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika di rumah anaknya disekitar Desa Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Menurut keterangan, tersangka memiliki omset Rp 5 juta setiap barang datang. Serta memperoleh barang haram tersebut dari Kota Surabaya. "Tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 122 (2) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Kasus Narkotika yang terakhir, Satresnarkoba juga berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika, berinisial GUT (63) warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.

Saat ini juga telah diamankan di sel tahanan beserta barang bukti. Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 122 (2) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Bojonegoro terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, agar tetap waspada terhadap peredaran Narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. "Apabila menemukan hal yang sekiranya mencurigakan, membahayakan dan mengganggu Kamtibmas. Diharapkan segera melapor ke petugas terdekat," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : polres, bojonegoro, narkoba, satreskoba



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat