Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mulai Maret Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

blokbojonegoro.com | Tuesday, 22 February 2022 13:00

Mulai Maret Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, mulai tanggal (1/3/2022) mendatang, jual beli tanah harus memiliki kartu peserta BPJS kesehatan aktif.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro melalui Plt Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Fadli Wirawan mengatakan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan akan diberlakukan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun atau jual beli.

Hal itu merupakan tindak lanjut surat dari Direktur Jenderal Penepatan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional pada tanggal (14/2/2022) No. HR.02/153-400/II/2022 dan Inpres 01/2022 Nomor 18.

Dalam surat yang diluncurkan oleh Kantor Pertanahan itu tertulis bahwa berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Berdasarkan hal tersebut di atas setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau jual beli harus disertai dengan fotocopy Kartu Peserta BPJS Kesehatan," ungkap Fadli.

Kemudian, untuk pelaksanaan ketentuan tersebut, mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022 mendatang. Adapun kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. "Jadi mulai tanggal tersebut, jika ingin melakukan jual beli tanah harus melampirkan bukti bahwa dirinya memilik kartu peserta BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Selain pada jual beli tanah, dalam Inpres 01/2022 juga disebutkan bahwa bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) hingga calon jamaah haji maupun umroh, harus memiliki kartu peserta aktif BPJS Kesehatan. [riz/lis]

 

 

Tag : Jual, beli, tanah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini