Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dalam 25 Hari, Polres Bojonegoro Berhasil Mengungkap 16 Kasus Karkoba

blokbojonegoro.com | Thursday, 24 February 2022 16:00

Dalam 25 Hari, Polres Bojonegoro Berhasil Mengungkap 16 Kasus Karkoba Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad didampingi Kasatnarkoba dan Kasatreskrim dalam acara konferensi pers. (Foto: blokBojonegoro.com/ Munir)

Kontributor: Moch Misbahul Munir

blokBojonegoro.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap 16 kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Muhammad didampingi oleh Kasatnarkoba dan Kasatreskrim dalam acara konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/2/2022).

[Baca juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Sekar Terancam 15 Tahun Penjara ]

Pada konferensi pers tersebut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Muhammad menyampaikan bedasarkan informasi dari masyarakat juga kerja keras dari Satnarkoba Polres Bojonegoro, dalam kurun waktu 25 hari yakni dari tanggal 26 januari sampai 20 februari 2022. Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dan di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro.

"Kita berhasil mengungkap 16 kasus narkoba, dimana 6 kasus narkotika jenis sabu, 5 kasus pil koplo dan 5 kasus Karnopain," ungkap Kapolres.

Dari 16 kasus yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Bojonegoro, Kapolres mengatakan, pihaknya berhasil menangkap setidaknya total 18 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, dengan rincian 7 orang tersangka narkotika jenis sabu, 5 orang tersangka pilkoplo, 6 orang tersangka penyahgunaan karnopain.

"jadi dari tersangka tersebut 11 orang sebagai pengedar dan 6 orang sebagai pemakai" ungkapnya.

Selanjutnya dari tangan tersangka Polres Bojonegoro berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.26 gram narkotika jenis sabu, 588 butir pilkoplo jenis doble L, 292 butir atau 106, 05 karnopain, 14 unit hanphone dan uang tunai Rp 1.234.000,- .

Dari barang bukti tersebut, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, semua tersangka di jerat dengan undang undang 35 tahun 2009 dan undang - undang 36 tahun 2009 tentang narkoba dan kesehatan. Juga, pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Terkait dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bojonegoro, selanjuynya Kapolres Bojonegoro juga menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk menjaga keluarga dari bahaya narkoba.

"Ini perlu peran kita semua termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat juga seluruh lapisan masyarakat, mari bersama sama kita menghimbau generasi muda kita, kita ingatkan keluarga kita, untuk menjauhi narkoba, karena bahayanya nyata bagi lingkungan kita," pungkasnya. [mis/ito]

Tag : narkoba, bojonegoro, polres, sabu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini