Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

TPP ASN Belum Cair, Pemkab Bojonegoro Tunggu Realisasi Kemendagri

blokbojonegoro.com | Tuesday, 08 March 2022 13:00

TPP ASN Belum Cair, Pemkab Bojonegoro Tunggu Realisasi Kemendagri Sekda Pemkab Bojonegoro, Nurul Azizah. (istimewa)

 

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan Januari dan Februari 2022 belum cair. Pemkab Bojonegoro terus berusaha minta persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah Bojonegoro, Nurul Azizah TPP Januari dan Februari 2022 belum cair karena belum ada persetujuan dari Kemendagri, dan bukan dari Bupati Bojonegoro. "Kondisi ini berlangsung di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Bojonegoro saja," tegas Sekda Nurul.

Menurutnya, secara administrasi, Pemkab Bojonegoro sudah melengkapi syarat-syarat. Diantaranya Peraturan Bupati (Perbup) untuk kelas jabatan, Perbup TPP, serta permohonan validasi simona. "Semua sudah diajukan ke Kemendagri. Bahkan validasi juga sudah turun," imbuhnya.

Pada 8 Februari 2022 lalu, permohonan persetujuan TPP ke Kemendagri cq. Dirjen Keuangan Daerah telah dikirim. Lalu surat hasil validasi TPP Pemkab Bojonegoro dari Kabiro Ortala Setjen Kemdagri kepada Ditjen Keungan Daerah Kemendagri tertanggal 16 Februari 2022.

Proses selanjutnya, tanggal 22 Februari 2022, sudah dilengkapi surat permohonan pertimbangan TPP Pemkab Bojonegoro dari Ditjen Keuda kepada Kemenkeu. "Realisasi TPP belum terbayarkan karena belum ada surat persetujuan pembayaran usulan TPP dari Kemendagri," tegasnya.

Perlu diketahui, kondisi ini tidak hanya terjadi di Bojonegoro saja. Bahkan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian.

"Isinya meminta agar pembayaran TPP Januari dan Februari 2022 bisa segera disetujui. Surat tertanggal 4 Maret 2022 No 41/APEKSI/III/2022 menyebutkan jika seluruh Pemda/Pemkot seluruh Indonesia belum bisa melakukan pembayaran TPP, karena belum ada persetujuan dari Kemendagri cq Dirjen Keuangan Daerah," pungkasnya. [liz/lis]

 

 

 

 

Tag : Asn, TPP, cair, Kemendagri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini