Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perjalanan Luar Kota Tanpa Hasil Antigen, Simak Aturannya

blokbojonegoro.com | Wednesday, 09 March 2022 11:00

Perjalanan Luar Kota Tanpa Hasil Antigen, Simak Aturannya

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Bagi kalian yang ingin perjalanan menggunakan kereta api saat ini tidak perlu membawa hasil swab antigen atau Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Pasalnya, cukup dengan menujukan hasil telah melakukan vaksin lengkap atau booster kalian sudah bisa melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan transportasi umum.

Hal tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan naik kereta api yang diperbarui oleh Kementerian Perhubungan melalui SE No. 25 Tahun 2022, mulai 8 Maret 2022. Penumpang yang sudah divaksin lengkap atau booster, tidak lagi memerlukan hasil rapid test antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Kepala Stasiun Bojonegoro, Totok Kushendarto mengatakan, mulai kemarin Selasa (8/3/2022) pihaknya sudah melakukan sesuai surat edaran dari kemenhub terkait aturan perjalanan tanpa menunjukkan hasil negatif Covid-19.

"Perlu diperhatikan, yang boleh tidak menunjukkan hasil negatif covid-19 atau hasil antigen, hanya bagi yang sudah melakukan vaksin secara lengkap atau booster," ungkap Totok.

Lantas bagaimana yang belum melaksanakan vaksin booster? Totok menjelaskan, bahwa bagi yang belum melaksanakan vaksinasi dengan lengkap atau booster, mereka tetap harus menunjukkan hasil swab antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan mereka.

"Kemudian, untuk penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan," kata Totok.

Selanjutnya, untuk anak usia dibawah 6 tahun, jika ingin melakukan perjalanan, mereka harus didampingi orang tua dan harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, bagi penumpang yang tidak bisa divaksin
karena alasan medis, mereka wajib melampirkan hasil skrining rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

"Dan menyertakan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ujarnya.

Pihaknya mengaku telah mensosialisasikan adanya aturan tersebut, melalui poster yang ditempel di depan stasiun atau melalui situs kai.id maupun aplikasi KAI Access. "Saya berharap dengan adanya aturan ini, semoga penumpang semakin meningkat dan perlu diingat juga agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya. [riz/mu]

Tag : syarat naik kereta api



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini