Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kajati Jatim Resmikan Rumah RJ Se-Jawa Timur

blokbojonegoro.com | Thursday, 31 March 2022 17:00

Kajati Jatim Resmikan Rumah RJ Se-Jawa Timur

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur meresmikan rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti beserta rumdis Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Bojonegoro, Kamis (31/3/2022).

Peresmian tersebut dipusatkan di Desa Kauman, Kecamatan Kota Bojonegoro, dengan diikuti sebanyak 17 Kabupaten atau Kota se-Provinsi Jawa Timur, secara virtual.

Hadir jajaran Kajati Jawa Timur, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awannah, jajaran Forkopimda, Ketua jajaran asisten dan staf ahli, jajaran Ka OPD Kabupaten Bojonegoro, Forkopimca Bojonegoro, Kange Yune Bojonegoro, serta diikuti secara daring oleh 16 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, ada beberapa peristiwa penerapan hukum yang seringkali mencederai keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat seakan-akan belum bisa terpenuhi.

“Untuk itulah maka di sini kita pernah melihat kasus contoh kasus Nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao,” ujarnya memberi beberapa contoh lainnya menjawab kenapa rumah Restorative Justice ada.

Mia melanjutkan, beberapa contoh yang dipaparkan mempunyai pandangan dan mendorong agar semua jaksa yang ada di seluruh Indonesia bisa memiliki hati nurani dalam rangka proses penegakan hukum.

Dalam prosesnya, ada beberapa syarat untuk mendapatkan pelayanan Retorative Justice. Pertama, tindak pidana betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana, atau bukan merupakan residivis.

"Artinya, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena dorongan sesuatu yang memang butuh untuk hidup secara ekonomi, secara sosial," katanya.

Ke dua, ancaman pidana atas tindakannya tidak lebih dari 5 tahun. Artinya, untuk hal-hal yang memang anacaman atas tindakannya tidak lebih dari lima tahun, bisa dilakukan permohonan penghentian penuntutan. Ketiga, kerugian korban adalah tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Selanjutnya, persyaratan yang paling penting, yaitu dari kedua belah pihak ada keinginan secara hati nurani, tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk bisa saling memaafkan. Jadi fungsinya, lanjut Mia bagaimana restorative ini diterapkan keadilan yang bisa mengembalikan keadaan semula.

"Saya juga turut mengapresiasi atas kehadiran para media, yang selama ini hadir di tengah-tengah kami karena tanpa bantuan teman-teman media, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Apa yang pernah kami kerjakan, keberhasilan kami ataupun penyampaian program-program dan langkah kami kepada masyarakat tak lepas dari peran media," pungkasnya. [riz/ito]

Tag : kajati, jatim, bojo negoro, rj, kejari



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini